Helo Indonesia

ATR/BPN Uji Layanan Peralihan Hak 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

58 menit lalu
    Bagikan  
ATR/BPN Uji Layanan Peralihan Hak 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

TUBABA LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat. Salah satu terobosan yang segera diuji coba adalah Layanan Peralihan Hak 10 Hari.

Program ini dirancang untuk memangkas ketidakpastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah yang selama ini melibatkan sejumlah tahapan dan pihak, mulai dari pemerintah daerah (Pemda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan (Kantah).

Melalui skema baru tersebut, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari dengan pembagian waktu yang jelas.

Tahap pertama mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama maksimal tiga hari. Setelah itu, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT ditargetkan selesai dalam waktu dua hari.

Selanjutnya, setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan masyarakat melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), proses di Kantor Pertanahan ditargetkan rampung paling lama lima hari.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh layanan yang lebih cepat, tetapi juga mendapatkan kepastian mengenai kapan proses peralihan hak atas tanah dapat diselesaikan.

Layanan Peralihan Hak 10 Hari akan diterapkan secara bertahap. Pada tahap pertama, program ini akan menjadi pilot project di 17 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026. Salah satu Kantah yang menjadi lokasi uji coba adalah Kantah Kota Semarang.

Tahap kedua dijadwalkan dimulai pada 24 September 2026 dan akan diterapkan di 24 Kantah. Setelah itu, cakupan layanan akan diperluas secara bertahap.

Rencana penerapan layanan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang selama ini bersentuhan langsung dengan pelayanan pertanahan.

Tulus Satriawan (53), salah seorang masyarakat yang pernah mengurus peralihan hak di Kantah Kota Semarang, menilai target penyelesaian 10 hari cukup realistis, terlebih jika seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap.

"Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini," ujar Tulus saat ditemui di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, kepastian waktu menjadi hal penting bagi masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan. Kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian akan membuat masyarakat dapat memperkirakan kapan produk layanan dapat diterima.

Hal senada disampaikan Dedi (32), masyarakat yang saat ini tengah mengurus proses peralihan hak di Kantah Kota Semarang.

Ia menilai pelayanan yang diterimanya selama ini sudah berjalan sesuai harapan. Namun, menurut Dedi, peningkatan kualitas pelayanan tidak cukup hanya dengan mempercepat proses.

"Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai," kata Dedi.

Program Peralihan Hak 10 Hari diharapkan menjadi langkah penting ATR/BPN dalam membangun layanan pertanahan yang tidak hanya cepat, tetapi juga terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dengan pembagian waktu yang jelas antara Pemda, PPAT, dan Kantor Pertanahan, masyarakat nantinya diharapkan tidak lagi menghadapi proses yang berjalan tanpa kepastian kapan layanan peralihan hak atas tanah mereka selesai.

(Rohman)