HELOINDONESIA.COM -Seorang pria berusia 23 tahun berinisial FR telah ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Korbannya adalah dua remaja berusia 13 dan 12 tahun.
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus yang cukup licik. Ia mengiming-imingi para korban untuk menjadi konten kreator dengan iming-iming uang dan ponsel. Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengajak mereka ke sebuah apartemen dengan alasan membuat konten.
Baca juga: Heboh Dugaan Asusila di Ponpes Mambaul Hikam Trenggalek, Polisi Dinilai Lamban
Namun, saat berada di apartemen, pelaku mengancam korban dengan pisau dan melakukan perbuatan cabul. Peristiwa ini terungkap setelah kedua korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi pada Agustus dan September 2024.
"Laporan pertama datangnya dari FA tertanggal 8 Agustus 2024 dan 0 tertanggal 3 September 2024." Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.
Baca juga: Imbauan Nikita Mirzani Untuk Orang Tua yang Anaknya Menjadi Korban Tak Senonoh
Untuk korban FA, kejadian terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Apartemen Trans Park Juanda, Bekasi Timur.
Sedangkan korban O, kejadian terjadi pada tanggal 2 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB. Adapun TKP berada di Apartemen Urbano, Bekasi Utara.
Baca juga: Ibu Pembuang Bayi di Perumahan Elit Mojoroto Kediri Ditangkap
Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual. Dengan begitu, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di kemudian hari.***
