Helo Indonesia

Dirayu Dapat Berkah dan Cepat Pintar, 12 Santriwati Digoyang Enak Guru Ngajinya Gak Sampai Hamil

Senin, 29 Mei 2023 21:22
    Bagikan  
Oknum guru ngaji,
Foto: Koranmandala

Oknum guru ngaji, - Oknum guru ngaji pelaku pencabulan terhadap 12 Santriwatinya.

HELOINDONESIA.COM - Dirayu agar cepat pintar, belasan santriwati di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, menjadi korban pencabulan seorang oknum guru ngaji.

Pelaku berinisial ADR (58) ini bahkan sempat menikahi salah satu korbannya sebagai upaya untuk lolos dari jeratan hukuman.

Mirisnya lagi, usia santriwati yang menjadi korban rayuan gombal hingga ditiduri itu masih berumur 9 tahun paling muda.

Ada juga korban berusia 16 tahun. Dan mereka rata-rata terbuai rayuan bisa menjadi lebih pintar setelah disetubuhi sang oknum guru ngaji.

Baca juga: PDIP Ngaku Punya 10 Nama Cawapres Ganjar

Perbuatan nista pelaku itu dilakukan sejak April 2023 dan terungkap pada 17 Mei 2023 setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.

Sedangkan modus penjahat kelamin ini   agar ilmu yang disampaikan setiap kali belajar mengaji  bisa menjadi berkah dan pintar.

Sasaran korban  pertama santriwati berusia 16 tahun. Dengan dalih cepat pintar, para santriwati itu pun terkena pasrah digoyang sang oknum guru ngaji.

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Korpri, Sekda Kendal Rencanakan Bangun Gedung Serbaguna Korpri

"Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," jelas Kapolresta Bandung, Kombespol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolres Bandung, pada Senin (29/5/2023).

"ADR mengatakan ke petugas korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," sambung Kusworo.

Kendati demikian, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak.

Namun, lanjutnya, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum hingga akhirnya pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.

Baca juga: Bakat Alam Melukis, Putri Advokat Wiliyus Persembahkan Keindahan Laut pada Acara Pelepasan Siswa

"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kusworo kepada wartawan.

Pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya korban persetubuhan haram ADR pada 17 Mei 2023.

 Tiga hari kemudian tepatnya pada 20 Mei 2023, pelaku berhasil diamankan polisi.

"Sejak dilaporkan tanggal 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Jatim Khofifah Ajak Bahagiakan Para Lansia, Begini Fasilitas yang Diberikan

Adapun jumlah korban dari aksi asusila ADR, kata Kusworo mencapai 12 orsng santriwati dengan rentang usia antara 9 hingga 16 tahun.

Dalam perkara ini tersangka dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)



Tags
Perkosaan