Helo Indonesia

Para Pemain Kasus MinyaKita Bebas, 6 Organisasi Desak Tahan dan Usut Tuntas

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
1 jam 32 menit lalu
    Bagikan  
MINYAKITA
HELO LAMPUNG

MINYAKITA - Ilustrasi digerogotinya MinyaKita (AI/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat terus menguat terkait dugaan penyimpangan distribusi minyak goreng subsidi MinyaKita di Lampung. Mereka meminta Polresta Bandarlampung tidak hanya menuntaskan perkara, tetapi juga segera menahan para tersangka serta membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat tersebut.

Kasus yang bermula dari mencuatnya nama seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ALS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan pada Dinas Sosial Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.

Setidaknya enam organisasi masyarakat sipil dan seorang guru besar hukum secara terbuka menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan tanpa kompromi.

Mereka adalah Triga Lampung yang terdiri dari tiga lembaga swadaya masyarakat, yakni AKAR, PEMATANK, dan KERAMAT, kemudian Aliansi Indonesia Bersatu, Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia Provinsi Lampung, serta Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL).

Desakan serupa juga datang dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Hamzah, yang menilai para tersangka dalam perkara tersebut dapat langsung dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

undefined

Triga Lampung: Jangan Biarkan Spekulasi Berkembang

Triga Lampung meminta Polresta Bandar Lampung bersikap terbuka terhadap perkembangan perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat luas. "Polresta Bandar Lampung harus transparan terhadap munculnya berbagai spekulasi terkait belum ditahannya tersangka serta informasi mengenai raibnya armada yang diduga menjadi barang bukti saat penggerebekan," ujar Ketua AKAR, Indra, Senin (1/6/2026). Menurut mereka, keterbukaan informasi menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga. 

undefined

Aliansi Indonesia Bersatu: Bongkar Hingga ke Akar

Ketua Umum DPP Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra, meminta kepolisian mengusut perkara tersebut hingga tuntas dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik praktik penyimpangan distribusi MinyaKita.
Ia menegaskan, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyidikan secara terbuka. Karena itu, selain mendesak penahanan tersangka, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum secara berkala menyampaikan progres penanganan perkara kepada publik.

undefined

ABR Indonesia: Publik Berhak Mengetahui

Senada dengan itu, Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia Provinsi Lampung menilai keterbukaan penyidikan menjadi kunci agar tidak muncul persepsi bahwa perkara tersebut berhenti pada satu orang pelaku. "Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya berjalan. Transparansi diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa kasus ini hanya menyentuh permukaan, sementara aktor lain yang mungkin terlibat tidak tersentuh hukum," kata Ketua DPW ABR Indonesia Provinsi Lampung, Adit Gumilang, SH, Selasa (2/6/2026).

AJOL Soroti Sikap Diam Aparat

Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJOL) juga menyampaikan kritik terhadap minimnya informasi resmi yang disampaikan aparat sejak pengungkapan kasus tersebut.
Ketua Umum DPP AJOL, Romzi Hermansyah, SP, mengatakan berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, penggerebekan terkait komoditas bersubsidi itu telah berlangsung sejak Kamis (22/5/2026). Namun hingga kini, publik masih menunggu penjelasan yang lebih utuh mengenai perkembangan perkara.
"Sikap diam aparat justru berpotensi melahirkan berbagai asumsi liar dan spekulasi negatif di tengah masyarakat," ujarnya.

undefined

Prof. Hamzah: Penahanan Bisa Dilakukan

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung, Prof. Hamzah, berpandangan bahwa penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan apabila alat bukti yang dimiliki telah mencukupi. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam distribusi dan penjualan MinyaKita dapat dikenakan ketentuan hukum yang ancaman pidananya memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
"Jika alat bukti telah terpenuhi dan unsur-unsur pidananya telah ditemukan, maka penahanan merupakan kewenangan penyidik yang dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menanti Ketegasan Penegak Hukum
Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bahan pokok bersubsidi, dugaan penyimpangan distribusi MinyaKita bukan sekadar perkara hukum biasa. Di balik setiap liter minyak goreng yang diduga diselewengkan, ada hak masyarakat kecil yang berpotensi terampas.

Karena itu, desakan dari organisasi masyarakat, kalangan akademisi, hingga insan pers terus mengalir agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengungkapan awal semata. Publik kini menanti ketegasan Polresta Bandarlampung untuk mengusut perkara hingga ke akar-akarnya, menelusuri seluruh mata rantai yang terlibat, serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.

Sebab, ketika kebutuhan rakyat menjadi objek permainan segelintir pihak, hukum dituntut hadir bukan hanya sebagai penjaga aturan, melainkan juga sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. (HBM)