HELOINDONESIA.COM -- Tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memakai rompi pink atas kasus dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Rabu (3/6/2026). Di Lampung, desas-desusnya, setiap titik senilai Rp100 juta lebih.
Bahkan, beberapa bulan terakhir, beredar keluhan dari sejumlah calon pengelola, pelaku usaha katering, hingga pihak yang mengaku pernah mengikuti proses penjajakan pembentukan SPPG.

Kepala BGN Dadan Hindayana
Mereka menyoroti adanya dugaan permainan oknum yang menawarkan "jalur cepat" memperoleh titik dapur dengan imbalan sejumlah uang.
Meski belum terbukti secara hukum, informasi yang beredar menunjukkan adanya beberapa indikator yang patut menjadi perhatian aparat pengawas dan penegak hukum.
Salah satunya adalah munculnya pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus ke pejabat atau jaringan tertentu di lingkungan penyelenggara program. Mereka disebut menawarkan bantuan agar calon pengelola mendapatkan lokasi SPPG yang dianggap strategis dan berpotensi memperoleh cakupan penerima manfaat lebih besar.
Indikator lain adalah adanya permintaan uang muka atau komitmen dana dengan berbagai istilah, mulai dari biaya koordinasi, biaya administrasi, hingga biaya pengamanan titik. Nilainya disebut bervariasi, mulai puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung lokasi dan kapasitas dapur yang dijanjikan.
Baca juga: Usai Geger Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Kini Gempar Dadan Cs Digelandang Kejakgung
Selain itu, terdapat dugaan praktik percaloan yang memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme resmi penetapan SPPG. Sejumlah pihak mengaku diarahkan untuk berhubungan dengan perantara, bukan melalui prosedur formal yang seharusnya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan jual beli titik SPPG benar terjadi, maka persoalannya tidak sekadar pelanggaran administrasi. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi karena menyangkut penyalahgunaan kewenangan dan akses terhadap program yang menggunakan anggaran negara.
KEJAGUNG
Sumber dari Kejagung, pascapenangkapan ketiga pejabat BGN, Kejagung akan juga menyoroti 1200 SPPG di Lampung. SPPG tersebut akan ditelisik, diaudit, di Lampung: proses memperoleh titik, dll, katanya. Penyidik Jampidsus Kejagung telah membuat skema pemeriksaan dan audit terhadap SPPG di Lampung.
Hanya saja, sumber tersebut belum dapat memastikan jadwalnya. SPPG merupakan unit strategis yang menjadi ujung tombak penyedia Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Selain menangkap ketika pejabat BGN -- Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala Lodewyk Pusung, dan Wakil Kepala Sony Sonjaya, para penyiduk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menggeledah Kantor BGN.
"Penyidik Pidsus Kejagung benar melakukan pengeledahan di Kantor BGN," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (3/6/2025).
Tim Keamanan Kejagung sudah ada di lokasi pukul 02.00 WIB. Saat penggeledahan, Kantor BGN steril dari aktivitas pegawai. Penggeledahan setelah Presiden Prabowo mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dugaan praktik jual beli SPPG masih diaudit internal. (HBM)
