HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, pada Senin (7/10/2024).
Kedua saksi yang diperiksa adalah HTZ, mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) pada 2015, dan BH, Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama, yang juga pernah menjabat sebagai Superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018-2020.
Baca juga: Hadiri Ujian Terbuka AHY, LaNyalla Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Tol Japek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yang melibatkan tersangka DP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangannya pada Senin (7/10).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan Kejaksaan Agung terus menggali informasi untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek infrastruktur strategis tersebut.
