Helo Indonesia

Dua Preman Tembak dan Tabrak Wartawan di Tuba, PFI: Tangkap Pelaku dan Otaknya

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
2 jam 19 menit lalu
    Bagikan  
PERS
HELO LAMPUNG

PERS - Juniardi

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM — Kekerasan dan intimidasi masih membayangi kerja jurnalistik di Lampung. Wartawan yang semestinya mendapat perlindungan ketika menjalankan tugas justru kembali menghadapi ancaman, bahkan kali ini disebut melibatkan senjata api dan aksi penabrakan.

Dua orang berinisial A dan S diduga menembakkan senjata api dan menabrakkan mobil ke kendaraan empat wartawan setelah mereka melakukan konfirmasi ke kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Peristiwa tersebut mendapat kecaman keras dari Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung. Organisasi profesi itu mendesak aparat kepolisian tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik aksi tersebut.

“Jangan sampai negara dikendalikan preman. Tangkap A dan S serta bongkar aktor intelektualnya,” kata Ketua PFI Lampung, Juniardi, dalam rilis, Rabu (2/9/2026).

Menurut Juniardi, kekerasan terhadap wartawan bukan sekadar persoalan antara individu dengan individu. Jika kekerasan dilakukan karena aktivitas jurnalistik, persoalannya menyentuh langsung kebebasan pers dan demokrasi.

Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau aktivitas jurnalistik semestinya menempuh mekanisme yang telah disediakan, seperti memberikan hak jawab, meminta koreksi, atau menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers.

“Bukan dengan cara premanisme,” tegasnya. PFI Lampung, lanjut Juniardi, bersama organisasi-organisasi pers lainnya akan mengawal perkara tersebut sampai proses hukumnya tuntas.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap kekerasan terhadap wartawan dapat menjadi preseden buruk. Jika intimidasi, ancaman, bahkan penggunaan senjata api dibiarkan, ruang kerja pers akan semakin menyempit.

“Jangan biarkan preman-preman yang membegal kebebasan pers dan demokrasi seperti itu dibiarkan saja. Mereka itu perusak demokrasi,” tandasnya. 

Juniardi juga meminta insan pers meningkatkan kewaspadaan ketika menjalankan tugas jurnalistik, tanpa kehilangan keberanian untuk mengungkap fakta.

Bukan Kasus Pertama

Kasus di Tulangbawang menambah panjang catatan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di Lampung. Catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menunjukkan, persoalan keamanan wartawan di Lampung bukan fenomena baru.

Bahkan, bentuknya beragam, mulai dari penganiayaan, intimidasi, pengusiran dan perampasan alat kerja, hingga kriminalisasi dan serangan terhadap media. Beberapa kasus yang tercatat antara lain:

1. Jurnalis Ampera News dibacok di Pesawaran — 5 Desember 2022
Jurnalis Ampera News, Paisal, mengalami kekerasan ketika hendak meliput dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal di Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan catatan AJI, korban dibacok menggunakan golok pada bagian kepala, leher, dan tangan.

2. Dua wartawan diusir dan alat kerja hendak dirampas di BPN Bandarlampung — 24 Januari 2022
Wartawan Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran serta upaya perampasan alat kerja ketika meliput persoalan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor BPN Kota Bandarlampung. Salah satu petugas keamanan juga disebut meminta wartawan menghapus gambar hasil peliputan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.

3. Jurnalis Lampung TV mengalami kekerasan saat meliput sidang — 27 Juli 2023. AJI mencatat jurnalis Lampung TV, Diyon Saputra, mengalami kekerasan ketika meliput sidang perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Peristiwa tersebut masuk dalam basis data kekerasan terhadap jurnalis AJI.

4. Jurnalis Wawainews dilaporkan dengan UU ITE — 20 April 2023
Jurnalis Wawainews, Sumantri, dilaporkan ke Polres Tanggamus terkait dugaan tindak pidana UU ITE. Peristiwa tersebut juga tercatat dalam basis data AJI sebagai salah satu bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik di Lampung.

5. Jurnalis Kompas TV diintimidasi Gubernur Lampung — Mei 2023
AJI dan IJTI mengecam tindakan Gubernur Lampung saat itu, Arinal Djunaidi, yang dinilai mengintimidasi jurnalis Kompas TV ketika meliput kegiatan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Jurnalis tersebut juga diminta menghapus rekaman.

6. Jurnalis Tribun Lampung diintimidasi saat sidang — 3 Juli 2026
Dalam catatan terbaru Safety Corner AJI, jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, mengalami intimidasi ketika meliput persidangan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

7. Dua jurnalis diduga mengalami kekerasan saat meliput proyek UIN Raden Intan Lampung — 26 Agustus 2026. Keduanya adalah Zulfikri dan Ade Kurniawan. Mereka melaporkan dugaan kekerasan ketika melakukan peliputan proyek pembangunan gapura UIN Raden Intan Lampung. Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG. AJI Bandar Lampung mendesak polisi mengusutnya secara profesional, transparan, dan objektif.

8. Serangan DDoS terhadap media di Lampung — 9 Juni 2026. Selain kekerasan langsung terhadap jurnalis, ancaman juga merambah ruang digital. AJI mencatat situs media Konsentris.id di Lampung mengalami serangan DDoS pada 9 Juni 2026, setelah media tersebut menerbitkan sebuah laporan kritis.

Kekerasan yang Tak Pernah Benar-Benar Pergi

Data LBH Pers Lampung bahkan menunjukkan persoalan tersebut memiliki akar yang panjang. Sepanjang 2020–2021, LBH Pers Lampung mencatat sedikitnya 18 jurnalis mengalami intimidasi fisik maupun nonfisik di Lampung.

Sebanyak 14 kasus di antaranya merupakan kekerasan nonfisik, sementara kekerasan fisik menimpa tiga jurnalis. Bentuknya antara lain pemukulan, pemitingan, pengejaran menggunakan senjata tajam, pengusiran, ancaman, perusakan alat, hingga dugaan kriminalisasi.

Catatan AJI Bandar Lampung juga menunjukkan bahwa sepanjang 2022 terdapat tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan empat korban. Bentuknya meliputi pengusiran dan perampasan alat kerja, penganiayaan, serta intimidasi dan ancaman.

Rangkaian kasus itu memperlihatkan satu pola yang mengkhawatirkan: kekerasan terhadap wartawan tidak selalu datang dalam bentuk pukulan. Ia bisa hadir sebagai ancaman, larangan meliput, perampasan kamera, pemaksaan menghapus rekaman, pelaporan hukum, serangan digital, hingga penggunaan senjata.

Dan kini, di Tulangbawang, ancaman itu disebut naik kelas: senjata api dan kendaraan digunakan untuk meneror wartawan.

Karena itu, kasus ini bukan hanya soal A dan S. Lebih jauh, ia menjadi ujian bagi negara: apakah kebebasan pers benar-benar dilindungi ketika wartawan berhadapan dengan kekuasaan, kepentingan proyek, atau kekuatan premanisme?

Jawabannya akan terlihat dari sejauh mana polisi mengusut perkara ini—bukan hanya siapa yang berada di balik kemudi dan siapa yang menarik pelatuk, tetapi juga siapa yang memerintah, siapa yang melindungi, dan siapa yang menikmati ketakutan yang ditimbulkannya. Daftar di atas saya buat berdasarkan kasus yang dapat diverifikasi dari AJI, LBH Pers, dan pemberitaan. (HBM)