HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, khususnya di ruas Cikunir-Karawang Barat dan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Ketiga orang saksi itu diperiksa JAM PIDSUS pada Senin (14/10/24).
Ini dia inisial tiga orang saksi yang diperiksa:
1. HTZ, mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015.
2. SYF, Direktur Utama PT Hanil Jaya Steel.
3. HNW, Direktur Utama PT Krakatau Wajatama.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus ini, yang telah menetapkan DP sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/10/24).
Kejaksaan Agung berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
