Helo Indonesia

Kekerasan Seksual Melonjak Tajam, Puan Teriak-teriak Desak Pemerintah Bikin Aturan Turunan UU TPKS

Kamis, 1 Juni 2023 14:30
    Bagikan  
Kekerasan Seksual
Freepick

Kekerasan Seksual - Ilustrasi kekerasan seksual. (Ilustrasi: Freepick)

HELOINDONESIA.COM - Kasus kekerasan seksual melonjak tajam. Pada tahun 2022 terjadi tindak kekerasan seksual mendapai 11.016 kasus. . Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 di mana terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.

Itu merupakan laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Ada pun Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022.

Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.

Ketua DPR Puan Maharani teriak-teriak lagi terkait melonjaknya kasus kekerasan seksual tersebut. Puan Kembali mendesak pemerintah untuk memprioritaskan penerbitan aturan pelaksana sebagai implementasi atas UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Denny Indrayana: Ini 5 Bocoran MK Soal Sistem Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah disahkan lebih dari satu tahun, tapi belum bisa efektif diimplementasikan karena aturan teknisnya belum diterbitkan,” kata Puan, melalui, Rabu 31 Mei 2023.

Puan merasa sedih dengan adanya laporan kejadian bahwa seorang gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diperkosa oleh 11 orang pria yang di antaranya merupakan kepala desa, guru, dan anggota Kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan, diketahui korban mengalami gangguan reproduksi sehingga perlu mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Juga ada laporan, ada 41 orang santri menjadi korban pencabulan di pondok pesantren di Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) di mana pelaku pencabulan merupakan pimpinan pondok pesantren.

Baca juga: Jokowi Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila dengan Meme, Netizen: Kok Pak Bewok Ndorong Mobil Mogok

Kasus kekerasan seksual juga banyak terjadi di lingkungan lembaga pendidikan agama sepanjang tahun 2022 hingga pertengahan 2023, seperti di Provinsi Lampung, lalu di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, dan di Kota Batu, Jawa Timur.

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, Pemerintah seharusnya bisa mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS mengingat kasus kekerasan seksual, meski di UU itu diberi tenggat waktu hingga 2 tahun.

“Penyelesaian aturan teknis UU TPKS harus menjadi prioritas mengingat kita menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, harus ada gerak cepat dari Pemerintah,” ucap Puan.

“Sudah banyak sekali kasus kekerasan seksual di Indonesia. Mau tunggu sampai kapan? Penyelesaian seharusnya tidak hanya berhenti dengan dihukumnya pelaku. Selain rehabilitasi korban, upaya pencegahan harus menjadi prioritas,” tegas Puan.

Baca juga: Disukai Turis Mancanegara, Berikut Manfaat Boreh Bali dalam Menjaga Kebugaran Tubuh

Ketua DPR mengatakan implementasi UU TPKS dapat memutus rantai kekerasan seksual di Indonesia karena memuat aturan upaya pencegahan. Puan mengatakan, upaya perlindungan masyarakat dari tindak kekerasan seksual dimulai dari tahapan pencegahan.

“Penyelesaian fenomena gunung es kasus kekerasan seksual memang harus dilakukan dari hulu ke hilir. UU TPKS sebagai hasil perjuangan banyak pihak juga dapat mengatur hak-hak pemulihan psikologis serta restitusi dan kebutuhan lainnya dari korban. Maka penting sekali aturan teknis UU TPKS segera diterbitkan,” katanya.

Puan menyebut, permasalahan kekerasan seksual seharusnya sudah bisa diterapkan dengan UU TPKS apabila sudah ada aturan teknisnya. Namun aparat penegak hukum hingga saat ini hanya menggunakan Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dalam kasus kekerasan seksual di bawah umur.

“Padahal kasus kekerasan seksual bisa lebih efektif jika penegak hukum menerapkan pasal-pasal dalam UU TPKS. Apalagi di UU TPKS ada hukuman tambahan jika pelaku bekerja sebagai pelayan masyarakat,” kata Puan.

Baca juga: Presiden Federasi Sepak Bola Argentina: Indonesia Tidak Bisa Diremehkan

 Selain mendesak pemerintah, Puan juga mengajak masyarakat untuk ikut memberi perlindungan terhadap korban-korban kasus kekerasan seksual. “Karena biasanya korban enggan melapor karena merasa takut atau trauma berat. Peran serta masyarakat dalam mengawal kasus kekerasan seksual sangat dibutuhkan,” sebut Puan.

Puan juga berharap implementasi UU TPKS dapat menekan jumlah kasus kejahatan seksual. “Saya berharap pelaku kejahatan seksual bisa mendapatkan ganjaran yang sepantasnya," tambahnya. (*)

(Winoto Anung)