HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi terkait proyek jalan tol Japek II, Jumat 25 Oktober 2024.
Saksi yang diperiksa itu, dijelaskan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Baca juga: Pemulangan Subjek Red Notice di Tokyo Terpidana Perkara Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti
Saksi yang diperiksa, kata Kapuspenkum Kejagung, berinisal IB, selaku Direktur Utama PT Master Steel.
Kembali dijelaskan Kapuspenkum Kejagung, inisial IB, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, Jumat (25/10/24).
