Helo Indonesia

Bupati Konawe Selatan Terancam Pidana, Rieke Diah Pitaloka: Justice for Camat Sudarsono

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 1 November 2024 19:07
    Bagikan  
Rieke Diah Pitaloka
Instagram RDP

Rieke Diah Pitaloka - Rieke serukan Justice for Camat Sudarsono

HELOINDONESIA.COM -Anggota DPR Rieke Diah Pitaloka mengkritik keputusan Bupati definitif Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Surunuddin Dangga yang memecat Camat Baito, Sudarsono Mangid, 29 Oktober 2024.

Saat itu Bupati Surunuddin mengatakan alasan pemecatan karena tidak memberitahukan kepada dirinya terkait kasus Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito, dan mengatakan adanya penembakan terhadap mobilnya.

Menurut Bupati, penembakan harusnya yang menyampaikan statemen adalah kepolisian, "Dengan dikatakan adanya penembakan, membuat wilayah Baito menjadi daerah yang rawan dan berdampak pada kenyamanan dan keamanan warga,” terangnya.

Trrobososan Kabinet Prabowo 

Baca juga: Strategi Indonesia Menuju Swasembada Pangan 2028: Perbaikan Infrastruktur dan Inovasi Teknologi

Rieke Diah Pitaloka dalam unggahan video di akun Instagram @riekediahp, anggota DPR empat periode ini mengungkapkan,"Alih-alih mendapat apresiasi dari atasan, Camat Baito malah dipecat Bupati Konsel tanggal 29 Oktober." katanya.

"Memangnya bisa kepala daerah main pecat camat seperti itu, ya tidak bisalah," imbuhnya, dikutip Rabu (31/10/2024).

Dia mengingatkan, menjelang pilkada maka kepala daerah harus menjalankan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota

Waduh kog gini ya?

Baca juga: Terkait Masalah Tom Lembong ada Perebedaan Antara Versi Kejaksaan Agung dengan BPK

Isinya pada Pasal 71 ayat (2) 'Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri.

Sanksi dalam perundang-udangan ini, Bupati Konawe Selatan yang bukan petahana (tidak ikut dalam pilkada) terancam sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71 dan Pasal 190. Isinya 'pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),"

Menurutnya dengan tindakan pemecatan tersebut. Bupati Konsel terindikasi kuat telah melakukan tiga pelanggaran sekaligus.

1. Aspek kewenangan karena melampaui kewenangannya sebab pemecatan tanpa izin Menteri Dalam Negeri (mendagri).

2. Aspek prosedural sebab sanksi tidak sesuai prosedur hukum dan terakhir

3. Aspek pidana karena keputusan pemecatannya memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016

Selain itu, Rieke rekomendasi empat hal yakni

1. Mendukung Mendagri untuk memberikan sanski kepada Bupati Konawe Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Mendesak pembatalan sanksi
3. Pemulihan seluruh hak-hak
4. Perlindungan hukum bagi Camat Baito sesuai peraturan perundang-undangan.***