Helo Indonesia

Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur

Jumat, 8 November 2024 19:02
    Bagikan  
Diperiksa,
Ist

Diperiksa, - 4 orang saksi terkait perkara Ronald Tannur diperiksa Kejaksaan Agung.

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait perkara suap, pada Kamis 7 November 2024

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, keempat orang itu diperiksa, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Lanjut Kapuspenkum Kejagung, inisial 4 orang yang diperiksa oleh Jampidsus tersebut adalah, SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya, KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant, dan SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

"Keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW," jelas Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/24).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.