Helo Indonesia

Respon Kejati Sumsel Terkait Viralnya Janda Tewas Setelah Siram Penyandang Disabilitas Pakai Air Keras

Senin, 18 November 2024 17:13
    Bagikan  
Janda Tewas
Foto: ist

Janda Tewas - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari

HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merespon viralnya berita online dalam kasus penganiayaan atas nama terpidana Novi binti Agani (almarhum).

Dalam berita itu, seolah-olah terjadi pendzoliman atas diri terpidana Novi binti Agani dalam penanganan kasus yang tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan terpidana Novi binti Agani (Alm) telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban Adnan bin Cik Nun sebagaimana dalam Putusan Nomor : 436/Pid.B/2024/PN. Llg tanggal 21 Oktober 2024.11.18

“Dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP, terpidana dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan. Dan terhadap hasil Putusan tersebut baik terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum sudah menerima, sehingga Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 28 Oktober 2024.11.18,” papar Vanny dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Senin (18/11/2024).

Baca juga: Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Teruskan Dua Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN

Vanny menjelaskan, tujuan dari penegakkan hukum ini adalah untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Sudah diwujudkan dalam tuntutan pidana maupun putusan yang telah dijatuhkan dengan telah mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dalam proses persidangan,” papar Vanny.

Dijelaskan Vanny, korban Adnan bin Cik Nun adalah seorang yang menyandang disabilitas (tuna rungu dan tuna wicara) tersebut,mengalami luka bakar dari punggung sampai dengan pantat sebagaimana dalam visum et repertum Nomor :359/175/PKM-SR/2024.

“Kami juga memperhatikan dari kondisi terpidana Novi binti Agani (Alm) sebagai seorang single parent alias janda dan masih memiliki anak yang masih kecil, sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menjatuhkan pidana maksimal kepada terpidana Novi binti Agani (Alm),” tambah Vanny.

Baca juga: Hindari Tangan-tangan Jail, PWI Pusat Lakukan Pemblokiran Ulang Surat AHU Via Jalur Resmi

Namun demikian, lanjut Vanny, perbuatan yang dilakukan oleh terpidana Novi binti Agani (Alm) dengan menyiram cuka para (air keras) kepada korban Adnan bin Ciknun apapun alasannya tidak bisa dibenarkan.

“Itu termasuk dalam Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting), bila memang benar terpidana sebelumnya dikuntit, diintip oleh korban sehingga merasa terganggu dan terserang kehormatan dirinya, seharusnya terpidana menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib,” tandas Vanny.