HELOINDONESIA.COM - Untuk menjaga integritas administrasi organisasi, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun bersama Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) via jalur resmi.
Pengajuan pemblokiran tersebut pun sudah disetujui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Kuasa Hukum Ketua Umum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menjelaskan bahwa pemblokiran ini tidak berdampak pada keabsahan SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum PWI.
"Pemblokiran AHU tidak serta-merta membuat SK Kemenkumham menjadi tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk melindungi pengesahan badan hukum PWI dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab alias jail," tegas Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (18/11/2024).
Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat permohonan pemblokiran ke Kemenkumham.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan pidana. Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024.11.18
“Surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum apa pun," tegas pengacara yang kini tengah menempuh program doktoral di Universitas Diponegoro, Semarang.
Sasongko memang sempat mengajukan pemblokiran AHU, namun permohonan itu tidak memenuhi prosedur hukum.
Baca juga: 30 Jenis Kebudayaan Asal Jateng Raih Predikat WBTb Indonesia, Apa Saja?
Pria yang akrab disapa Bang Boy ini juga merinci bahwa langkah pemblokiran ulang sudah sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf b Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, yang menyebutkan bahwa Ketua Umum memiliki tugas dan wewenang untuk mewakili organisasi secara sah.
"Ini merupakan langkah penting untuk melindungi nama baik dan keabsahan administrasi PWI. Menjadi wujud komitmen kami dalam menjaga integritas organisasi," tambah Kurniadi.
Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun memiliki legitimasi penuh berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.
Langkah hukum lain yang diambil, termasuk pelaporan tindakan Sasongko dan Nurcholis kepada pihak kepolisian, mempertegas posisinya sebagai pemimpin yang sah.
Baca juga: Kapolri Tinjau Posko Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di NTT
Selain itu, klaim Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Jakarta juga dinilai tidak sah.
KLB tersebut juga tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI dan dilakukan tanpa melibatkan unsur resmi organisasi, sehingga cacat prosedur.
“Dengan aturan hukum yang jelas, jalur administratif yang sah, dan komitmen menjaga profesionalisme, posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah tetap kokoh. Langkah ini diambil untuk memastikan PWI terus menjadi wadah yang melindungi dan mendukung para wartawan di Indonesia,” tutup HMU Kurniadi
Sementara itu Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif yang dilakukan bukan hanya untuk menjaga legitimasi kepemimpinannya, tetapi juga untuk melindungi PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang terpercaya.
Baca juga: Tim Cakada 01 Lampura Nilai Cawabup 02 Kurang Paham Program Bedah Rumah
"Kami akan terus menjaga organisasi ini agar tetap profesional dan bebas dari campur tangan pihak yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Mantan Wartawan Kompas itu juga menegaskan posisinya sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum dan organisasi.
