HELOINDONESIA.COM -Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, diduga menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), pada Minggu (24/11) dini hari. Akibat tindakannya, ia kini ditahan di sel Polda Jawa Tengah.
Menurut hasil pemeriksaan Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka karena tindakannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Lho lho lho
Baca juga: Ibu Tewas Dibunuh Anak Kandung di Sidoarjo, Bukan Karena Masalah Tidak Dibelikan HP
"Untuk sementara, Aipda Robig kami tahan di sel karena melanggar prosedur penggunaan senjata api atau tindakan berlebihan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Artanto di Mapolrestabes Semarang.
Aipda Robig didakwa melanggar pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan, sesuai laporan resmi dari keluarga korban.
Penting untuk dibaca
Baca juga: Selena Gomez Ungkap Gangguan Pencernaan SIBO yang Dialaminya, Begini Penjelasan Ahli
"Sesuai laporan keluarga korban, pasal yang dikenakan adalah 338 junto 351 KUHP tentang pembunuhan," tambah Artanto.
Selain itu, pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan senjata api masih dalam pemeriksaan.
Dalam foto yang dibagikan akun X @Opposisi6890, Aipda Robig terlihat berada di balik jeruji besi. Artanto menyatakan bahwa penyelidikan oleh Paminal Propam Polda Jateng masih berlangsung, dan Aipda Robig akan ditahan selama 20 hari selama proses penyelidikan.**
