Helo Indonesia

Satgas SIRI Tangkap Buronan Bernama Rosmala Terlibat  Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang 

Jumat, 29 November 2024 14:25
    Bagikan  
DPO Diamankan-
Ist

DPO Diamankan- - Jaksa Agung menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan.

HELOINDONESIA.COM - Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Rosmala.

Penangkapan Rosmala, oleh Tim Satgas SIRI, dilakukan di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024). 

Kapuspenkum Kejagung menjelaskan, Rosmala dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 1 September 2023. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta TPPU.

"Atas perbuatannya, Rosmala dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, dikurangi masa penahanan. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, (29/11).

Penangkapan berjalan lancar karena Rosmala bersikap kooperatif. Setelah diamankan, ia diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung melalui program Tabur (Tangkap Buronan) kembali menegaskan pentingnya penegakan hukum dan meminta seluruh buronan untuk menyerahkan diri. 

Jaksa Agung menegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Menginstruksikan jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan demi kepastian hukum.