HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Saksi yang diperiksa berinisial MZ, yang menjabat sebagai Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi di Kementerian BUMN pada periode tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami perkara yang menyeret tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus ini," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Baca juga: Kemendagri Diminta Atensi Persoalan di Papua
Penyelidikan terus dilakukan guna mengungkap potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik tersebut.
