HELOINDONESIA.COM - Tim Satgas Tabur (Tangkap Buronan) SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Ambo Ake bin Tilang, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Riau. Penangkapan dilakukan di kawasan Mampang Indah, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Selasa (3/12/24).
Ambo Ake, selaku Direktur Utama PT Usaha Gemilang, yang juga dikenal dengan nama Haji Ambo Ake, telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana perpajakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3444 L/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023. Ia dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp155.399.766. Dari jumlah tersebut, uang penitipan denda sebesar Rp154.400.000 telah dibayarkan sebelumnya, sehingga sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp234 dikembalikan kepada terdakwa.
Ambo Ake dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Ia kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/).
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen untuk menangkap buronan yang masih berkeliaran demi memastikan kepastian hukum.
Ia juga mengimbau para buronan dalam daftar DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
