LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menangkap seorang pria atas dugaan melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur. Sebelum beraksi, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras jenis arak.
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim IPTU H Tosira, S.H., M.H., mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial FAF (16) yang merupakan warga Tiyuh (Desa) Makarti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba. Saat dilakukan penangkapan pada Kamis 12 Desember 2024 pelaku sedang berada di Tiyuh Murni Jaya.
“Penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/B/262/XII/2024/Spkt/Polres Tulang Barat/Polda Lampung, Tanggal 11 Desember 2024,”ujat H. Tosira.
Kejadian tersebut bermula korban WHP (17) pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku mengajak korban yang masih berusia 17 tahun main keliling seputaran Tiyuh Kagungan Ratu.
Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah temannya inisial AM yang berada di Tiyuh Makarti, sesampainya di lokasi korban di ajak minum arak. Sembari korban diancam jika tidak
menuruti kemauan pelaku tidak akan diantar pulang ke rumah.
Selanjutnya setelah meminum arak korban tidak sadarkan diri (mabuk), saat itulah pelaku melancarkan nafsu bejatnya dengan menggotong korban masuk kedalam kamar. Sehingga
terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Pelaku terhadap korban WHF (17).
Sehingga, jelas IPTU H Tosira, berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan penyidikan, Polres Tubaba menetapkan FAF sebagai tersangka.
"Atas perbuatan nya tersangka dikenakan pasal yang tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Dan Atau Pasal 12 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” Imbuhnya (Rohman)
