Helo Indonesia

Sanksi Teguran Lisan Terhadap Anggota DPRD Balam yang Tertidur saat Paripurna

Herman Batin Mangku - Nasional -> Peristiwa
1 jam 57 menit lalu
    Bagikan  
DPRD BALAM
HELO LAMPUNG

DPRD BALAM - Indra saat sidang Kode Etik DPRD Kota Bandarlampung

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tertidur pulas alasan sakit saat Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-344 Kota Bandarlampung, Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat memberikan sanksi berupa teguran lisan terhadap anggota DPRD dari Fraksi Golkar, Indra Feriza, Kamis (18/6/2026).

Ketua BK DPRD Kota Bandarlampung, Yuhadi, mengatakan telah memeriksa yang bersangkutan. Hasilnya, Indra Feriza tertidur kemungkinan pengaruh obat. Dirinya sakit akibat kelelahan setelah mengikuti Munas HIPMI, kata Yuhadi dari Fraksi Golkar.

undefined

Baca juga: Tertidur Pulas, Anggota DPRD Bandarlampung dari Golkar Saat Paripurna

Indra Feriza juga telah menunjukkan surat keterangan dokter dan obat-obatan yang dikonsumsinya. Namun, menurut Yuhadi, hal itu semestinya gak terjadi sesuai ketentuan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kode Etik DPRD.

Dia mengingatkan agar seluruh anggota dewan tetap menjaga etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. Indra Feriza memohon maaf atas keteledorannya dan berjanji tak mengulanginya lagi.

BK DPRD juga mengingatkan agar anggota dewan tidak memaksakan diri mengikuti agenda yang padat apabila kondisi kesehatan sedang terganggu, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan secara optimal. (Mikhy)