JAKARTA, HELOINDONESIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri peran Augusz Dewanggara alias Angga dalam perkara dugaan suap terkait utak-atik pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyeret Bupati Muara Enim, Edison.
Penyidikan mengarah pada dugaan bahwa Angga memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi antara pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan sejumlah pegawai BPK. KPK kini mendalami alasan Angga dapat memiliki akses yang begitu dekat dengan lingkungan internal lembaga auditor negara tersebut.
Baca juga: Jalan Tikus Menuju LHP dan WTP Kabupaten/Kota
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya tengah menelusuri kemungkinan Angga menjadi mediator dalam upaya memengaruhi hasil pemeriksaan BPK.
“Yang sedang kami dalami, kenapa yang bersangkutan bisa menjadi jembatan komunikasi dengan pihak internal BPK,” ujar Budi, Rabu (17/6/2026).
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan Angga untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sementara itu, penyidik juga menelusuri latar belakang hubungan Angga dengan sejumlah pegawai BPK pusat yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Angga pernah bekerja sebagai staf ahli ketika Bobby Adhityo Rizaldi saat jadi anggota DPR RI. Pengalaman tersebut diduga membuat Angga memiliki jaringan dan relasi dengan sejumlah pejabat di BPK.
Baca juga: Ketika Jalan Tikus Menuju WTP BPK Disusupi Kadal Buntung
Meski demikian, Taufik menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat BPK pusat, dalam perkara ini.
Katanya, tidak mungkin seluruh peran dan aliran uang bisa terungkap hanya dalam sehari, pihaknya bisa menelusuri aliran dana tersebut. Fokus penyidikan berikutnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Selain Angga, KPK telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bupati Muara Enim Edison, Pengendali Teknis BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika, serta Marketing PT MSA Cory Erin Hardi.
Baca juga: Ditangkap Lagi Orang BPK, LHP dan WTP se-Lampung Disorot JTI
Dalam pengungkapan kasus ini, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp200 juta, satu kendaraan jenis SUV, dokumen-dokumen, serta sejumlah perangkat elektronik. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan oknum pegawai BPK.
Kasus ini berawal dari keinginan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dalam prosesnya, diduga terjadi kesepakatan dengan olnum BPK guna mengondisikan hasil pemeriksaannya.
Taufik menjelaskan, dugaan suap muncul setelah BPK melakukan audit atas laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.
Dari proses audit tersebut, ditemukan sejumlah catatan terkait pengadaan barang dan jasa yang kemudian diduga menjadi objek negosiasi dalam upaya mempertahankan opini WTP. (DBS/HBM)
