LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ---- Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha yang masih memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan,Kamis.( 18/6/2026).
Selain mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki, keberadaan lapak usaha di sejumlah titik juga menutup akses saluran drainase dan memaksa warga berjalan di badan jalan yang berisiko menimbulkan kecelakaan.

Warga menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 131 disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar.
"Trotoar dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dijadikan tempat usaha. Pemerintah harus hadir dan menegakkan aturan secara adil," ujar salah seorang warga.
Keluhan serupa disampaikan Wiji Menurutnya, penertiban tidak cukup dilakukan secara insidental, melainkan harus disertai pengawasan rutin dan berkelanjutan.
"Kalau hanya sesekali ditertibkan, pedagang biasanya kembali lagi. Pemerintah juga perlu menyiapkan lokasi usaha yang layak agar hak pejalan kaki tetap terlindungi tanpa mengabaikan kebutuhan ekonomi masyarakat," katanya.
Warga berharap Satpol PP segera mengambil langkah tegas mengingat penggunaan trotoar untuk aktivitas perdagangan juga bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang melarang pemanfaatan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.
Menurut warga, penataan yang konsisten dan penegakan aturan yang berkelanjutan menjadi kunci untuk mengembalikan fungsi trotoar sekaligus mewujudkan Bandar Lampung yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi pejalan kaki.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandarlampung, Hamdi, mengatakan pihaknya tengah menyusun jadwal penertiban bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan Inspektorat.
"Kami masih mengatur jadwal penertiban. Saat ini sedang dibahas bersama OPD terkait dan Inspektorat, apalagi menjelang HUT ke-344 Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Hamdi menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas drainase maupun trotoar.
"Sesuai Perda Kota Bandarlampung dan instruksi Wali Kota, trotoar digunakan untuk pejalan kaki dan mendukung keindahan kota," tegasnya.( Hajim).
