Helo Indonesia

Tanggapan Kuasa Hukum Setelah KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto PDIP sebagai Tersangka

Satwiko Rumekso - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 25 Desember 2024 11:01
    Bagikan  
Hasto Kristiyanto
Istw

Hasto Kristiyanto - Kini terjerat 2 kasus

HELOINDONESIA.COM -Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diduga terlibat dalam dua kasus, yakni suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan KPK dalam upaya memburu Harun Masiku, buronan sejak 2020.

Tanggapan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan pengajuan praperadilan terkait status tersangka ini. "Kami akan diskusikan dulu dengan klien," ujarnya dalam wawancara dengan KompasTV, Rabu (25/12). Alvon juga menegaskan Hasto menghormati proses hukum yang berjalan.

Lho lho lho

Baca juga: Viral, Hasto Kristanto Diduga Selingkuhi Istri Teman, Bakal Ada Perang Dingin

Kronologi Penetapan Tersangka

KPK mengungkap bahwa Hasto diduga bersekongkol dengan Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat sebelum dilantik. Harun disinyalir menyediakan dana suap sebesar Rp850 juta. Wahyu sendiri telah divonis tujuh tahun penjara dan kini bebas bersyarat sejak Oktober 2023.

Untuk penggemar Red Sparks

Baca juga: Perhatian untuk Red Sparks, HI Pass Punya Trisula Mematikan, Pink Spiders Aja Kebingungan

Hasto juga diduga menghalangi penyidikan KPK dalam mengejar Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024, setelah KPK melakukan ekspose perkara pada 20 Desember.

Riwayat Pemeriksaan

Hasto telah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini sejak 2020, termasuk sebagai saksi dalam persidangan Wahyu Setiawan. Terakhir, ia diperiksa pada Juni 2024.

Kasus yang Menjerat Pihak Lain

Selain Wahyu Setiawan, kasus ini juga menyeret Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri, yang masing-masing divonis empat tahun dan 1,8 tahun penjara.

Buruan Panjang Harun Masiku

Harun Masiku, eks caleg PDIP, telah buron selama lima tahun. Keterlibatannya dalam kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena hingga kini KPK belum berhasil menangkapnya.***