Helo Indonesia

Salah Langkah, Pengurus Yayasan Sekolah Siger Masuk 3 Jurang Hukum

Herman Batin Mangku - Opini
3 jam 58 menit lalu
    Bagikan  
SMA SIGER
HELO LAMPUNG

SMA SIGER - Gunawan Handoko

Penulis Gunawan Handoko

Pengamat pendidikan dan kebijakan publik PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.


SMA Siger Bandarlampung sudah resmi bubar, statusnya ”bodong” kata Profesor Sudjarwo, guru besar Universitas Malahayati. Hibah Rp350 juta dari APBD Kota Bandarlampung sudah kadung mengalir ke sekolah ilegal ini. 102 siswa sudah diselamatkan dan dipindahkan ke beberapa SMA swasta oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.

Sekarang muncul babak baru, menurut pernyataan ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Pemkot Bandar Lampung siap menanggung biaya siswa SMA Siger yang sudah pindah ke sekolah lain. Di media sosial banyak netizen bertanya penuh heran, kenapa Pemkot yang menanggung biaya, kenapa bukan pihak yayasan? Bukankah SMA Siger bernaung dibawah yayasan swasta milik perorangan?

Dan banyak komentar bernada miring atas pernyataan ketua yayasan yang dinilai aneh. Terlepas dari itu semua, niat Pemkot patut diapresiasi. Tapi di republik ini, niat baik tanpa taat hukum bisa menjadi malapetaka jilid dua. UU 23 Tahun 2014 Pasal 15 sudah khatam kita baca, bahwa pengelolaan SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, bukan Kota maupun Kabupaten.

Artinya, sejak siswa eks SMA Siger terdaftar di sekolah baru, mereka otomatis menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Lampung. Titik, tidak ada ruang tafsir lagi. Jika Pemprov Lampung menyatakan ”menanggung biaya”, itu bukan kebaikan hati. Itu pelaksanaan undang-undang yang sifatnya wajib.

Lalu, ketika ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda menyatakan Pemkot akan ”menanggung biaya”, pakai dasar hukum apa? Agar tidak menambah dosa hukum baru, menurut penulis ada 3 jurang yang wajib untuk dihindari Pemkot Bandarlampung.

Pertama Jurang Kewenangan

Kalau APBD Kota Bandarlampung digelontorkan langsung ke SMA swasta tempat siswa pindahan, itu menabrak UU 23/2014. Mau dalihnya ”ganti rugi SMA Siger”, tetap salah. Pemkot tidak punya hak intervensi biaya operasional SMA, karena itu domain Pemprov. BPK pasti akan mencatat ”Belanja Tidak Sesuai Peruntukan”.

Kedua, Jurang Bantuan Sosial Tanpa Payung Hukum.

Bantuan sosial individu tidak bisa ujug-ujug dibagi karena ”rasa bersalah”, tapi harus by-name by-addres, masuk DTKS, ada peraturan kepala daerah dan kriterianya jelas. Kalau 102 siswa itu tidak masuk DTKS, alias tidak miskin, lalu dapat uang dari Pemkot, itu bansos ilegal namanya. Aparat Penegak Hukum (APH) bisa membaca sebagai gratifikasi atau suap politik.

Ketiga, Jurang Duplikasi Anggaran.

Pemprov Lampung sudah menyatakan tanggungjawab. Kalau Pemkot ikut menganggarkan, itu duplikasi dan pemborosan APBD. Rakyat harus bayar dua kali untuk pos yang sama. Lantas apa yang mestinya dilakukan Pemkot jika memang mau tanggungjawab sekaligus menebus dosa?

Jalannya hanya satu dan legal dengan mekanisme bantuan keuangan khusus. Pemkot Bandar Lampung bisa transfer anggaran dari APBD Kota ke RKUD Provinsi Lampung dengan nomenklatur jelas: ”Bantuan Keuangan untuk Penanganan Siswa Eks SMA Siger”.

Setelah uang masuk ke kas Provinsi, biarlah Pemprov Lampung yang eksekusi sesuai kewenangannya. UU Keuangan Daerah membolehkan skema ini. Atau cara kedua, dengan fasilitasi CSR dan Baznas.

Pemkot Bandarlampung cukup menjadi jembatan, bukan menjadi kasir. Uang dari BUMD, perusahaan, dan zakat tidak terikat dengan UU 23/2014. Itu baru namanya tanggungjawab elegan, taat hukum sekaligus menebus dosa. Dalam konteks ini, DPRD Kota Bandar Lampung harus memastikan tidak ada ”pos siluman” di APBD Perubahan 2026 dengan judul ”Biaya Siswa Pindahan SMA Siger”.

Jika ada, DPRD Kota Bandarlampung wajib menolak, karena itu jebakan hukum. BPK RI Perwakilan Lampung harus kerja serius dan jangan terlalu mudah memberi predikat WTP, tapi wajib menjadikan pernyataan ”menanggung biaya” ini sebagai pintu masuk audit investigatif.

Jika terealisasi harus ditelusuri uangnya dari mana, dan nomenklaturnya apa, sudah dikonsultasikan kemana? Ini sangat penting, jangan sampai niat menebus dosa maladministrasi SMA Siger, justru melahirkan maladministrasi baru yang lebih tebal.

Jujur harus diakui, kasus SMA Siger adalah monumen kegagalan taat asas. Sekolah didirikan tanpa ijin operasional, dan hibah ratusan juta rupiah lolos ke lembaga ilegal. Semua karena ”niat baik” yang ugal-ugalan. Menanggung biaya siswa pindahan adalah langkah baik dan benar, maka caranya harus benar juga.

Serahkan pada yang berwenang mengelolanya, yakni Pemprov Lampung. Pemkot Bandar Lampung cukup kooperatif saat diaudit, buka semua data, dan jangan lupa minta maaf ke publik. Mengobati luka dengan melanggar hukum lagi sama dengan menyiram bensin ke api, korbannya tetap rakyat. Cukup sekali ini saja Pemkot tergelincir soal SMA Siger, jangan sampai ada jilid dua. ***