HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penyerahan dilakukan pada Rabu, 8 Januari 2025, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni LR dan MW, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Berikut kronologi singkat kasus tersebut:
1. Pertemuan Awal
Pada 6 Oktober 2023, tersangka MW bersama saksi Fabrizio Revan Tannur menemui tersangka LR di kantor Lisa Associate, Surabaya. Pertemuan tersebut membahas biaya dan langkah untuk pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.
2. Penyerahan Uang
Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Agustus 2024, tersangka MW menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada tersangka LR untuk keperluan pengurusan perkara.
3. Upaya Manipulasi Penanganan Perkara
Tersangka LR menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi jalannya perkara, termasuk menghubungi saksi ZR agar memperkenalkannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 1 Juni 2024, di Bandara Ahmad Yani Semarang, tersangka LR menyerahkan uang senilai 140.000 SGD kepada saksi Erintuah Damanik, yang kemudian dibagi kepada hakim lainnya.
4. Putusan Bebas
Pada 24 Juli 2024, majelis hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
5. Temuan Komisi Yudisial
Berdasarkan sidang pleno Komisi Yudisial pada 26 Agustus 2024, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut terbukti melanggar kode etik. Sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun diusulkan kepada Mahkamah Agung.
Pasal yang Disangkakan
Tersangka LR disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a. Sementara itu, tersangka MW disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) dalam undang-undang yang sama.
"Usai Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," papar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, (8/1/25).
