Helo Indonesia

Diduga Pengedar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi Tubaba

Jumat, 10 Januari 2025 21:09
    Bagikan  
Diduga Pengedar Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi Tubaba

Terduga dan barang bukti (Foto humas Polres)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM –---
Satuan Reserse Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar dan sekaligus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Dua pria tersebut berhasil ditangkap di rumah yang terletak di Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar,” kata Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., Jumat (10/01/2025).

Lanjut nya, terduga pelaku inisial MJ (30) dan MIA (23) keduanya berasal dari Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tubaba.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian kita lakukan penyelidikan hingga berhasil ditangkap pada Selasa 07 Januari 2025,” jelasnya.

Selain mengamankan terduga pelaku, jelasnya, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca (pirek) yang terdapat residu yang diduga sabu, 1 buah alat hisap sabu (Bong), 6 buah pipet plastik, 2 buah korek api tanpa kepala, 1 buah plastik klip kecil sisa pakai, 1 buah kotak rokok warna hitam merk DJI SAM SOE, 1 buah Handphone Merk VIVO Y31 warna putih.

“Saat ini terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tubaba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun terduga pelaku MJ dan MIA dikenakan Pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Imbuhnya (Rohman)