LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM— Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau UPT KIR mengajukan anggaran pengadaan peralatan khusus untuk menguji kendaraan listrik.
Kepala UPT PKB/KIR Dishub Kota Bandarlampung, Andy Irawan Koenang, mengatakan pengadaan alat tersebut diperlukan seiring mulai beroperasinya kendaraan listrik, khususnya armada taksi listrik, di wilayah Bandarlampung.
"Kita sudah mengajukan anggaran untuk pengadaan alat teknologi seperti itu. Tapi semuanya tergantung daripada keuangan di Pemkot," kata Andy, Senin (28/9/2026).
Menurut Andy, pihaknya telah menjelaskan kepada Pemerintah Kota Bandarlampung mengenai manfaat dan fungsi peralatan tersebut untuk mendukung pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor.
Ia menegaskan, kendaraan yang memang wajib menjalani pengujian harus dipastikan memenuhi ketentuan sebelum beroperasi di jalan.
"Jangan sampai mobil itu beroperasi tapi tidak dilakukan uji. Mereka juga salah. Kita sudah dorong," ujarnya.
Dianggarkan Sekitar Rp900 Juta
Andy menyebut kebutuhan anggaran untuk satu unit alat pengujian sistem kelistrikan kendaraan listrik yang diajukan pihaknya mencapai sekitar Rp900 juta.Menurutnya, alat tersebut merupakan perangkat khusus untuk memeriksa berbagai komponen kelistrikan pada kendaraan listrik.
"Mereka itu sistemnya satu komponen. Jadi dalam satu komponen itu memeriksa segala macam kelistrikannya. Kalau untuk yang lainnya kan sama saja, pump-nya sama, ini-nya sama, cuma kelistrikannya yang beda. Memang pakai alat khusus," jelasnya.
Ia berharap pengadaan peralatan tersebut dapat direalisasikan melalui anggaran tahun 2027.
"Insyaallah di tahun 2027, sebelum bulan lima kalau memang disetujui anggaran kita, kita sudah punya alatnya," kata Andy.
200 Unit Taksi Listrik Disebut Sudah Datang
Andy menjelaskan, rencana awal pengadaan armada taksi listrik yang masuk ke Bandarlampung mencapai sekitar 400 unit. Namun, kendaraan yang telah datang saat ini disebut baru sekitar 200 unit.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 unit disebut merupakan milik Green FM, sedangkan 100 unit lainnya disebut milik pengusaha di Lampung.
Sementara 100 unit sisanya dikabarkan akan menjadi bagian dari BUMD Provinsi Lampung yang menangani Trans Lampung.
Terkait pengadaan alat uji kendaraan listrik, Andy mengatakan pembeliannya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurut dia, terdapat sejumlah perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi dan sertifikasi dari Kementerian Perhubungan.
"Jadi pembelian ini ada beberapa perusahaan yang sudah mendapat rekomendasi daripada kementerian. Jadi dia tidak bisa sembarangan. Ada perusahaan yang sudah ditunjuk yang mendapat sertifikat dari Kementerian Perhubungan," ujarnya.
Ia memperkirakan penyedia alat tersebut berada di wilayah seperti Jakarta atau Yogyakarta.
Andy juga menyebut Bandarlampung berpotensi menjadi salah satu daerah yang memiliki fasilitas pengujian kendaraan listrik apabila kendaraan listrik yang wajib diuji mulai beroperasi di sejumlah wilayah di Lampung.
Kendaraan Pribadi Belum Menjadi Objek Pengujian
Andy menjelaskan kewajiban pengujian kendaraan bermotor pada praktiknya berkaitan dengan kendaraan tertentu, termasuk kendaraan penumpang yang digunakan untuk kepentingan komersial.
Sementara kendaraan penumpang yang digunakan untuk keperluan pribadi, menurut dia, belum menjadi objek pengujian sebagaimana kendaraan komersial.
"Mobil yang wajib diuji kan cuma mobil penumpang yang bersifat komersial saja. Kalau mobil penumpang yang bersifat pribadi memang belum ada ketentuannya," terangnya.
Pengisian Daya Perlu Melibatkan Pihak Ketiga
Selain fasilitas pengujian, keberadaan kendaraan listrik juga membutuhkan infrastruktur pengisian daya.
Andy mengatakan pemerintah daerah tidak dapat begitu saja membangun dan mengelola fasilitas pengisian listrik sebagai kegiatan usaha.
Menurutnya, diperlukan skema kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk melalui koperasi atau badan usaha yang dapat mengelola fasilitas tersebut.
"Kalau kita pemerintah kota kan nggak boleh. Itu harus di pihak ketiga. Karena kalau perhubungan juga mengadakan, artinya dia harus pihak ketiga, sejenis koperasi," tuturnya.
Menurut Andy, salah satu kemungkinan skemanya adalah koperasi mengelola sejumlah fasilitas pengisian daya di beberapa titik. Pemerintah daerah dapat menyediakan atau menentukan lokasi, sementara pengelolaan usaha dilakukan oleh badan atau pihak yang memiliki kewenangan.
"Tempatnya bisa di mana saja, terserah. Tapi koperasi yang punya," pungkasnya.
(Hajim)
