Helo Indonesia

Diduga Melakukan Penipuan di Tubaba, HW Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 21:28
    Bagikan  
Diduga Melakukan Penipuan di Tubaba, HW Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti (Foto Humas Polres)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM –----Kepolisian Satreskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Avanza warna hitam tahun 2013 dengan No Pol BE 1277 S.

“Tersangka yang berhasil kita amankan terduga pelaku penggelapan mobil berinisial HW (35) warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir,”kata Kapolres Tubaba melalui
Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin, S.Pd., Sabtu (11/01/2025).

Lebih lanjut, Amaluddin menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Di Rumah Makan (RM) Abah Tiyuh (Desa) Indraloka Satu Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tubaba. Sedangkan pelapor (korban) berinisial S (49) warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).

Sementara itu, adapun kronologis kejadian pada hari Jumat, tanggal 03 Januari 2025 sekira Pukul 07.00 WIB. Korban S bersama rekannya D berangkat menuju unit dua untuk melakukan transaksi satu unit mobil Avanza warna hitam dengan NoPol BE 1277 S. Sesampainya di unit dua, korban mencoba menghubungi pelaku HW untuk menanyakan posisinya, kemudian pelaku mengatakan di Rumah Makan Abah Tiyuh Indraloka I.

Setelah itu korban dan rekannya menuju rumah makan yang di maksud. Kemudian bertemu antara korban dan pelaku, lalu pelaku ingin mengecek dan mencoba kondisi mobil di halaman rumah makan. Saat pelaku mencoba mobil korban, korban dihubungi melalui hp oleh yang mengaku bos pelaku yang ingin membeli mobil tersebut.

Lanjut dia, saat korban sedang berkomunikasi dengan yang mengaku bos pelaku, kemudian pelaku membawa mobil tersebut, setelah ditunggu oleh korban sekitar tiga puluh menit, pelaku tidak kembali lagi. Selanjutnya korban pun melapor ke Polsek Lambu Kibang, Polres Tubaba.

“Sementara untuk kronologis penangkapan pelaku, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang dan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba, mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Sumber Agung Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Setelah sampai di TKP, anggota pun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan yang sedang bersembunyi di rumah temannya,” terangnya.

Amaludin mengungkapkan, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 1 unit mobil Avanza warna hitam tahun 2013 dengan NoPol BE 1277 S lengkap dengan satu lembar fotocopy STNK atas nama Ngatimin beserta kunci kontaknya.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Lambu Kibang, Polres Tubaba menetapkan HW sebagai tersangka. Dan kepada tersangka, Pasal yang ditetapkan adalah Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,”Imbuhnya (Rohman).