HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa satu orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta, Rabu, 15 Januari 2025.
Saksi yang diperiksa berinisial AH, Ketua Umum Ikatan Ahli Gula Indonesia. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus yang menyeret tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut keterangan resmi, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
"Dugaan korupsi dalam kasus ini melibatkan sejumlah pihak dan diperkirakan telah merugikan keuangan negara," ujar Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (15/1/25).
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam kegiatan importasi gula tersebut.
