LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Penyidik (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat (Kejari Lambar) menerima titipan pengembalian kerugian negara Rp500 juta kasus tipikor proyek peningkatan jalan antara Marang-Kupang Ulu, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar).
Helo Indonesia memeroleh informasi ini lewat rilis Penkum Kejari Lampung Barat pada Rabu (15/1/2025). Pengembalian tersebut merupakan upaya Kejari Lampung Barat mengembalikan kerugian negara akibat penyimpangan proyek.
"Pengembalian itu juga bagian dari prinsip penyidikan, yakni follow the money, follow the suspect, tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana tetapi juga memulihkan keuangan negara," ujar Kasi Intel Ferdy Andrian.
Walau sudah ada pengembalian, katanya, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini tetap berlanjut untuk memastikan semua yang terlihat tipikor harus bertanggung jawab atas upaya penegakkan hukum.
Ferdy Andrian berharap pengembalian kerugian tersebut berdampak positif dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, serta pembelajaran bagi semua pihapihah. (Rexi)
-
