Helo Indonesia

Soal Paket C dan Hutang Aris Sandi, MK Ingatkan KPU Ubah Mindset

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 22 Januari 2025 22:10
    Bagikan  
.
Helo Lampung

. - Sidang MK

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI Saldi Isra sampai mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk mengubah mindset (pola pikir) dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Pada waktu persidangan Senin (20/1/2025), Hakim MK RI Saldi Isra dan Arsul Sani sempat mencecar alasan KPU Pesawaran tidak mengejar bukti adanya kelulusan paket C dan hutang Bupati Terpilih Aries Sandi kepada Pemkab Pesawaran.

Soal kelulusan paket C, KPU Pesawaran hanya berpatokan pada keterangan Dinas Pendidikan demikian pula soal pernyataan tak ada hutang, tak ada upaya KPU mengklarifikasinya ke pihak kompeten.

Hal tersebut ditegaskan Hakim MK setelah mendengar jawaban KPU Kabupaten Pesawaran sebagai pihak termohon pada sidang gugatan PHPU Pilkada Pesawaran, Senin (20/1/2025).

KPU Kabupaten Pesawaran mengatakan, perkara hutang pihaknya tidak menerima laporan sehingga tidak melakukan klarifikasi. "Tapi bahwa yang bersangkutan punya hutang benar apa tidak?" cecar Saldi

Saldi menegaskan, pihak pemohon telah melampirkan bukti bahwa cabup Aries Sandi memiliki hutang. "Ya, itu dari permohonan mereka berdasarkan temuan BPK ada hutang kepada APBN," katanya.

Ia juga mengingatkan kepada KPU Kabupaten Pesawaran terkait kasus pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang calon terpilih digugurkan setelah diperiksa MK RI.

"Anda ingat gak yang terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, itu baru diketahui setelah ditetapkan orang terpilih itu, lalu diperiksa mahkamah dan terbukti, dibatalkan, jadi alasan bahwa ini tidak ada laporan, tidak bisa digunakan," kata dia.

Sementara, Hakim MK lain Arsul Sani menanyakan apakah Aries Sandi membuat surat pernyataan bebas hutang saat mendaftarkan diri? Dan dijawab oleh Ketua KPU Kabupaten Pesawaran bahwa Aries Sandi membuat pernyataan.

"KPU harus memastikan pasal 7 ayat 2 UU Pilkada terpenuhi, salah satu syaratnya tidak punya hutang yang berimplikasi dari kerugian negara, jadi ada tidak surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan, jika nanti pernyataan itu terbukti bohong, itu yang menjadi dasar mahkamah untuk menyikapi," kata Arsul.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan, saat dikonfirmasi Selasa (21/1/2025) malam, mengaku ada domain-domain tersendiri terhadap pembuktian persyaratan calon kepala daerah. Dan pihaknya hanya memastikan kebenaran dari persyaratan tersebut.

"Terkait proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, ketika melakukan verifikasi faktual berdasarkan PKPU, KPU Pesawaran hanya memastikan kebenaran, bahwa surat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi dan Tata Niaga itu benar dan asli adanya," pungkasnya. (Rama)

 -