LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Seribuan warga Kecamatan Padangratu dan sekitarnya demo Polres Lampung Tengah pada Jumat (17/4/2026). Massa menuntut pembebasan tiga warga yang ditahan atas tuduhan pengeroyokan hingga tewas seorang pencuri sepeda motor.
Ketiga warga yang ditahan tersebut berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33). Mereka warga Kampung Sri Agung, Kecamatan Padangratu yang ikut menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor milik NA (25), Sabtu (11/4/2026).

Akibat aksi Massa, seorang pelaku tewas dan satu dalam perawatan rumah sakit. Perwakilan massa, Ferry, mengatakan kedatangan mereka aksi sebagai solidaritas terhadap ketiga rekan mereka yang ditahan di Mapolres Lampung Tengah dekat Tugu Gajah Siwo Mego.
Menurutnya, ketiga tersangka seharusnya tidak dikriminalisasi karena aksi tersebut dipicu oleh tindakan kriminal dua pelaku curamor di Klinik Sri Agung Medika. "Kami ke sini untuk menuntut tiga saudara kami dibebaskan," katanya.
Ketiganya ditahan dengan tuduhan pengeroyokan dan pembunuhan. Padahal pemicunya adalah kasus pencurian sepeda motor, ujar Ferry saat aksi demo di kawasan Tugu Gajah Siwo Mego, lima menit dari Mapolres Lampung Tengah.
Dia dan warga lainnya menuntut kepolisian membebaskan ketiga rekan mereka. Massa mulai memadati area Tugu Gajah Siwo Mego, pukul 15.44 WIB. Warga datang naik lima truk, dua mobil pikap, serta puluhan sepeda motor.
Di saat yang bersamaan, perwakilan kedua belah pihak dan Forkopimda Kabupaten Lampung Tengah melakukan mediasi di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak sejak pukul 13.00 WIB.
SIKAP POLRES
Berselang kemudian, Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon bersama Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan menemui warga di Tugu Gajah Siwo Mego.
Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum. Dia memberikan pemahaman mengenai batasan antara tindakan mengamankan pelaku kejahatan dengan aksi penganiayaan yang disengaja.
"Masyarakat diperbolehkan melakukan upaya pencegahan agar pelaku tidak melarikan diri. Namun, jika tindakan tersebut berubah menjadi aksi pengeroyokan atau pemukulan yang berlebihan hingga menyebabkan kematian, itu sudah merupakan pelanggaran hukum," jelas Charles.
Kapolres meminta massa tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian melalui jalur audiensi resmi. Charles menegaskan bahwa polisi berkomitmen memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik korban pencurian maupun pihak yang terlibat dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Setelah mendapatkan penjelasan dan melakukan dialog dengan pihak Forkopimda, massa yang semula bertahan akhirnya mulai membubarkan diri pada pukul 20.20 WIB.
Petugas Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah mengatur kendaraan, sehingga arus kendaraan dari dua arah Bandarlampung- Kotabumi normal. (Zen Sunarto)
