JAKARTA,HELOINDONESIA.COM - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial MZ, yang berencana menyelundupkan BBL (benih bening lobster) dengan tujuan ke Pelabuhan Merak, Serang, Provinsi Banten, dengan menggunakan unit pikap.
"Petugas mulanya mendapat informasi dari masyarakat, soal dugaan aktivitas penyelundupan benih bening lobster menggunakan pikap. Kemudian, polisi bergerak menuju TKP (tempat kejadian perkara) dan berhasil menangkap pelaku," kata Dirpolairud (Direktur Polairud) Polda Metro Jaya Kombes Musrofa kepada wartawa, pada Jumat (4/9/2026) di Jakarta.
Dia katakan, kasus tersebut ditangani Unit Intel Air II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan di Ciangsana, Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis kemarin (3/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Dan menyita sebanyak 25 boks styrofoam putih berisi benih bening lobster. Benih lobster tersebut dikemas dalam 30 plastik putih.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan pihaknya memberhentikan pikap pembawa benih bening lobster tersebut saat keluar dari kawasan perumahan. Aparat lalu mengikuti pergerakan pikap tersebut hingga di di Tol Jagorawi.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut benih bening lobster dan selanjutnya dilakukan penghentian serta pemeriksaan," tutur Ardhie.
Ardhie mengungkapkan, modus operandi penyelundupan ini dengan mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran. Lalu, menurut dia, muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ujar Ardhie.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
