Helo Indonesia

Nanggung Hutang Sekolah, ASN TU Meja hijaukan Kepala SMKN 1 Terbanggi

Annisa Egaleonita - Nasional -> Hukum & Kriminal
Kamis, 6 Maret 2025 15:15
    Bagikan  
Nanggung Hutang Sekolah, ASN TU Meja hijaukan Kepala SMKN 1 Terbanggi

H.HIDAYANTO.,SH. Kuasa Hukum Umi Tarsih

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pegawai Tata Usaha SMKN 1 Pesawaran Sumarni memejahijaukan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah Umi Tarsih, MPd ke Pengadilan Negeri Gunungsugih.

"Insya Allah sidang perdana dijadwalkan pada Senin 10 Maret 2025," ujar kuasa hukum pelapor, Hidayanto, SH dari Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih kepada Helo Indonesia, Kamis siang (06/03/25)

Kasusnya, Sumarni yang berstatus ASN tak terima harus menanggung hutang sekolah sebesar Rp105 juta. Bukannya dibayar, dirinya malah dimutasi ke SMKN 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Hidayanto, SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah mengatakan gugatan kepada Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Umi Tarsih terdaftar dalamnperkara No: 14/Pdt.GS/2025/PN.Gns.

Selain Umi Tarsih, mereka yang ikut tergugat adalah Heru Budiyanto, mantan kepala SMKN 1 Terbanggibesar dan Irawan Syahendra, ketua Komite SMKN 1 Terbanggibesar.

Menurut Hidayanto, kliennya menempuh jalur hukum setelah gagal menyelesaikan persoalan sekolah secara musyawarah. Penasihat Hukum SMKN 1 Terbanggibesar meminta terlapor mengambil jalur hukum.

Masalah ini berawal dari kepala sekolah sebelumnya Heru Budiyanto yang mengaku tersandung masalah hukum dan lainnya sehingga sekolah harus mengeluarkan uang Rp105 juta dari dana komite.

Sesuai surat pernyataan 5 Desember 2022, untuk membayar pihak ketiga, kepala sekolah dan komite meminta Sumarni sebagai bendahara PSMP Komite mencari pinjaman yang akan dibayar pihak sekolah via komite.

Sumarni memegang surat pernyataan pinjaman yang dialokasikan buat THR pengurus Komite Rp5 juta, sumbangan pemilihan kepala kampung Rp15 juta, biaya masalah dapotik Rp10 juta, biaya untuk APH Rp70 juta, insentif Komite Rp5 juta.

Ternyata, Heru Budiyanto enggan bertanggungjawab terhadap angsuran Rp3.820 ribu ke BRI tiap bulan selama tiga tahun, ujar Sumarni. Padahal, mereka yang terlibat pembahasa Ketua Komite Umi Tarsih, wakil kepala sekolah dan TU.

Menurut Sumarni, karena kepala sekolah dan ketua komite berganti, mereka enggan bertanggung jawab perihal hutang ke BRI sehingga itu semua harus ditanggung pribadi Sumarni.

"Pihak sekolah dan komite tidak bersedia membayar angsuran bank, maka beban hutang itu harus saya bayar Rp3.820 ribu tiap bulan dengan masa pinjaman selama tiga tahun," ujar Sumarni. (Zen Sunarto)