LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----–Diduga gunakan Anggaran Pendapatan Belanja Tiyuh (APBT) tahun 2022-2023 untuk kepentingan pribadi, Kepala Tiyuh (Desa) Sukajaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial MTI (51) ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat kepolisian Negara Republik Indonesia, Resor Tulangbawang Barat, Nomor: LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Melalui jumpa Pers, Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp.272.499.664.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBT dari Rekening Tiyuh. Setelah dana dicairkan, dana diminta oleh tersangka (MTI) untuk kepentingan pribadi dan tidak dipergunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar.
(Rohman).
