Helo Indonesia

JAM-Pidum Setujui Lima Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian Motor di Katingan

Selasa, 11 Maret 2025 17:51
    Bagikan  
JAM-Pidum Setujui Lima Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian Motor di Katingan
Ist

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (11/3/2025). Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Perkara ini melibatkan tersangka Ari Prabowo bin Undung Tukai (Alm) yang didakwa melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kejadian bermula pada 27 Desember 2024 di Masjid Nurul Haq, Kecamatan Katingan Hilir. Korban Sudirman bin Sumar memarkir sepeda motor Honda Vario biru KH 3025 NW dengan kunci masih tergantung di kontak. Saat selesai menunaikan salat Maghrib, korban mendapati motornya hilang.

Setelah melakukan pencarian dan bertanya kepada saksi, diketahui bahwa tersangka membawa motor tersebut ke kampungnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.

Baca juga: Kepala BKN Pastikan Proses Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Terus Berlanjut

Menanggapi perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Teddy Valentino, S.H., serta Jaksa Fasilitator Abdul Aziz Assodiqin, S.H., menginisiasi penyelesaian melalui keadilan restoratif. Dalam mediasi, tersangka mengakui perbuatannya dan meminta maaf, sementara korban menerima permintaan maaf serta meminta agar proses hukum dihentikan.

Berdasarkan hasil perdamaian ini, Kejari Katingan mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang kemudian disetujui dan diteruskan ke JAM-Pidum. Setelah melalui kajian, JAM-Pidum menyetujui penghentian penuntutan dalam ekspose tersebut.

Selain kasus di Katingan, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lain untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yakni:

  1. Tersangka Rudi Bin Supriyadi (Kejari Nunukan) – Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Pengancaman).
  2. Tersangka Deni Darmansyah Hidayat bin Dayat Hidayat (Kejari Kapuas) – Pasal 362 KUHP (Pencurian).
  3. Tersangka Rudi Apriandi bin Yuliansyah (Alm) (Kejari Barito Timur) – Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP (Pengancaman).
  4. Tersangka Andik Dedi Akanuria als Dedek bin Muhammad (Alm) (Kejari Karimun) – Pasal 351 ayat (1) KUHP (Penganiayaan).

JAM-Pidum menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya:

  • Proses perdamaian telah dilakukan, di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf.
  • Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.
  • Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
  • Perdamaian dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan atau paksaan.
  • Masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diharapkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022,” pungkas JAM-Pidum.