LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PN Gunungsugih akhirnya memutuskan Kepala SMKN 1 Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, Umi Tarsih harus membayar hutang sekolah kepada ASN bekas staf tata usahanya, Sumarni.
Majelis hakim memutuskan Umi Tarsih harus mengembalikan Rp60.952.836 yang telah diangsur Sumarni ke BRI sebesar Rp3.819.100 per bulan selama dua tahunan ini.
Angsuran selanjutnya, Umi Tarsih yang harus melanjutkan mulai bulan Maret 2025 hingga Desember 2026. Begitu salah satu bunyi putusan PN Gunungsugih, Rabu (26/03/25).
"Saya bersyukur bisa memenangkan gugatan ini. Kebenaran datang juga pada orang yang terzolimi, berkah Ramadan dan kado Idul Fitri 1446 H," ujar Sumarni kepada Helo Indonesia.
Selaku penggugat, Sumarni yang kini tugas di SMKN 1 Tegineneng Pesawaran itu mengucapkan terima kasih kepada Umi Tarsih yang telah memintanya melalui jalur hukum untuk menyelesaikan masalah hutang tersebut.
Menurut Sumarni, gugatan ke pengadilan terpaksa dilakukan karena upaya mediasi menemui jalan buntu. "Gugatan terpaksa saya lakukan karena ini maunya Umi Tarsih," tambah Umi Tarsih.
Sementara itu Kuasa Hukum penggugat, Hidayanto.,SH dari LBH Adil Nusantara Lampung Tengah membenarkan putusan tersebut. Ketua Pos Bantuan Hukum PN Gunungsugih itu meminta semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan.
(Zen Sunarto)
-
