HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan dan menahan ZY, aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.
Penahanan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Banten. Saat ini, ZY diketahui menjabat sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pelaksanaan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah oleh DLH Kota Tangsel pada Mei 2024. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP) dengan nilai kontrak sebesar Rp75,94 miliar. Rinciannya, Rp50,72 miliar untuk jasa pengangkutan sampah dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah.
Baca juga: Putusan Sela PN Jakarta Pusat Tegaskan Hendry Ch Bangun Sah Ketum PWI
Namun dalam penyidikan terungkap adanya dugaan persekongkolan antara pihak penyedia dan pejabat pemberi pekerjaan sejak sebelum proses pemilihan. Selain itu, PT EPP diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai kontrak, serta tidak memiliki fasilitas dan kapasitas yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku.
"ZY bersama WL, Kepala DLH Kota Tangsel, diduga turut berperan dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi syarat sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain itu, ZY juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp15,43 miliar dari pembayaran proyek yang diterima PT EPP. Uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik ZY di beberapa bank dan penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Kapuspenkum Kejati Banten, Rangga, Kamis (17/4/25).
Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejati Banten Tahan Pejabat DLHK Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75,9 Miliar
Untuk kepentingan penyidikan, ZY ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 April 2025.
