LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ------ Polres Mesuji berhasil mengungkap dua kasus perkosaan yang dilakukan guru terhadap muridnya sejak SD dan dan bapak terhadap anak tirinya yang juga masih di bawah umur.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas menyampaikan hal itu kepada awak media pada konferensi persnya di Aula Tri Brata Mapolres Mesuji, Rabu (14/05/2025).

Sang guru, AS melakukannya bertahun-tahun terhadap sang bocah sejak SD hingga SMP dengan iming-iming uang dan berbagai ancaman.
Dengan modus yang sama, bapak tiri inisial J merudapaksa anak tirinya ketika sang istri tidak ada di rumahnya, Kecamatan Panca Jaya sejak tahun 2024 sampai bulan Maret tahun 2025.
Atas perbuatan yang dilakukannya AS, pihak kepolisian mengenakan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.
"Ancaman UU terhadap keduanya tersebut pidana kurungan selama 15 tahun," kata AKBP Muhammad Harris. (Aan.S)
