BOGOR, HELOINDONESIA.COM -- Menanggapi klarifikasi Kalapas Kelas IIA Cibinong dan Kanwil Dirjenpas Jawa Barat, Ombudsman RI siap membuktikan bahwa 13 bangunan mewah bak apartemen tersebut dihuni para narapidana.
Pihak lapas menegaskan bahwa merupakan mess atau rumah dinas resmi bagi petugas lapas, bukan fasilitas khusus untuk warga binaan.
Menurutnya, jika memang dikatakan bahwa bangunan itu merupakan fasilitas, pihaknya siap dengan data dan saksi. "Kami punya dokumen lengkap foto, video, dan saksi," ujar anggota Ombudsman RI Fikri Yasin ketika di-doorstop wartawan, Jumat (25/9/2026). Dia mengungkapkan fasilitas tersebut dihuni narapidana (napi).
Fikri mengungkapkan sempat bertanya kepada napi yang menghuninya hingga nilai yang mereka harus bayar. "Bagi kami data-data itu cukup untuk meng-counter jika kemudian berlanjut pada pembuktian.
Diyakinkannya, jika wartawan yang kemudian meliput kondisinya "sudah bersih, rata", tak ada masalah, pihaknya siap membuktikannya, termasuk adanya kendaraan mewah yang jika sudah tak ada lagi.
Dia juga mengungkapkan keanehannya atas upaya keras pihak lapas mencegah pihaknya untuk sidak bangunan-bangunan tersebut. "Jangan-jangan lebih dahsyat di dalamnya," katanya.
Fikri memastikan adanya maladministrasi dalam Lapas Kelas IIA Cibinong. Dia sekali lagi menyatakan kesiapannya "tarung" dengan bukti-bukti dan saksi tentang hunian istimewa tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mempersilahkan media memeriksa langsung belasan ruang tahanan bak apartemen di Lapas Kelas II-A Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
BANTAHAN KALAPAS
Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, juga telah membantah tudingan adanya "klaster mewah" berfasilitas apartemen di dalam lingkungan lapas. Pihak lapas menegaskan bahwa ketiga belas bangunan yang disorot tersebut merupakan mess atau rumah dinas resmi bagi petugas lapas.
Sebelumnya, Rabu (23/9/2026), Ombudsman RI sidak adanya belasan bangunan terpisah di area belakang lapas yang dilengkapi fasilitas premium seperti ruang tamu, AC, televisi, dapur, hingga kulkas.
Melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya Putra, pihak lapas menyatakan bahwa seluruh bangunan tersebut memiliki legalitas dan peruntukan yang jelas.
"Itu bukan untuk warga binaan. Bangunan tersebut merupakan rumah dinas jabatan untuk para pejabat dan tempat istirahat petugas Lapas Kelas IIA Cibinong. Semuanya ada Surat Keputusan (SK) penetapan pengisian rumah dinas yang sah dari Pak Kalapas," ujaranya, Kamis (24/9/2026).
Pihak Lapas Cibinong juga membantah adanya isu miring mengenai penyediaan area VVIP atau praktik jual beli fasilitas hunian bagi narapidana tertentu.
Fasilitas rumah tangga yang ditemukan di dalam bangunan tersebut murni merupakan pemenuhan kebutuhan logistik kedinasan bagi para petugas yang piket atau tinggal di area tersebut, bukan sel tahanan yang dimodifikasi.
Meskipun pihak lapas telah memberikan klarifikasi, isu ini tetap mendapat perhatian serius dari tingkat pusat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dikabarkan telah menerjunkan tim khusus.
Tim tersebut akan melakukan verifikasi langsung secara objektif di lapangan guna memastikan kebenaran peruntukan fasilitas tersebut.
Pihak Lapas Cibinong menyatakan siap bersikap kooperatif dan terbuka terhadap proses pemeriksaan lanjutan guna membersihkan nama baik institusi dari tuduhan penyalahgunaan wewenang. (HBM)
