KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Diduga menggelapkan Dana Desa sebesar Rp 530.875.083, seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dengan inisial W langsung ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.
Kades yang masih berseragam lengkap tersebut dengan tangan diborgol keluar dari kantor Kejaari menuju mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas II A Kendal pada Senin sore, 26 Mei 2025.
Baca juga: USM Ikut Perkuat Kapasitas untuk Dukung Sistem Pangan Berkelanjutan
Kajari Kendal Lila Nasution didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhammad Agung Wibowo dan jajaran Kejari saat konferensi pers mengatakan, Kades W ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari.
"Pertimbangan kami dalam penetapan tersebut sudah dilaksanakan terhadap 29 saksi dan 3 orang ahli, serta didukung dengan alat bukti lain berupa laporan hasil perhitungan keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal," terang Lila.
Lila mengungkapkan, Kades W diduga telah melakukan tindak pidana dengan penyalahgunaan dana desa yang menyebabkan kerugian kepada negara sebesar Rp 530.875.083.
"Dimana perhitungan tersebut itu berdasarkan dari laporan hasil perhitungan volume dan kuat tekan beton pembangunan rabat beton desa di wilayah Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal per tanggal 1 Maret 2024," ungkapnya.
Baca juga: Ikuti Gowes Jasirah, Sekda Jateng Ingin Kunjungan Wisata Sejarah Meningkat
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi yang disertai bukti-bukti tersebut, Kejari akhirnya resmi menetapkan W menjadi tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa dalam kegiatan pembangunan fisik dan pengadaan barang atau jasa di Desa Kertosari tahun anggaran 2023.
"Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka W selaku kades. Dimana modus operandi yang dilakukan tersangka diantaranya yaitu pertanggungjawaban palsu, spek dan kualitas pembangunan yang tidak sesuai RAB, dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh kepala desa sendiri yang mana tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," beber Kajari Kendal.
Ditambahkan, Kades W saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai 14 Juni 2025 dan ditempatkan di Lapas Kelas II A Kendal.
"Terhadap tersangka kami sangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," imbuhnya.
Terkait keterlibatan pihak-,pihak lain, Lila menyatakan tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
"Tentu nanti dalam pengembangannya kami akan melakukan pendalaman lagi menggali lebih dalam terkait dengan peran-peran pihak-pihak lain," pungkasnya.(Anik)
