LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM----Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Labuhan Ratu terus mempercepat pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui sinergi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan.
Kepala KUA Kecamatan Labuhan Ratu, Diman Purboyo, mengatakan percepatan dilakukan mengingat batas waktu kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2026 semakin dekat. Karena itu, KUA menggandeng pihak kecamatan dan kelurahan untuk mendata pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal.
"Program sertifikasi halal ini sebenarnya sudah berjalan sekitar tiga tahun. Namun karena sudah mendekati batas wajib halal 2026, kami bersama para pendamping halal di KUA ingin mempercepat pelaksanaannya dengan meminta bantuan Camat dan para lurah untuk mendata UMK di wilayah masing-masing. Setelah itu, mereka akan kami dampingi hingga proses sertifikasi halal selesai," ujarnya,Jumat.( 17/7/2026).di kantor kecamatan Labuhan Ratu
Program tersebut menyasar pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Selain pendampingan pengajuan sertifikasi halal, pelaku usaha yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) juga akan dibantu proses pembuatannya.
"Semua layanan pendampingan ini diberikan secara gratis, termasuk bantuan dalam pembuatan NIB yang dilakukan secara online," jelasnya.
Hingga saat ini, lebih dari 100 pelaku UMK di Kecamatan Labuhan Ratu telah terdaftar dalam sistem untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis tersebut.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan, KUA Labuhan Ratu berharap semakin banyak pelaku UMK yang memiliki sertifikat halal sehingga produknya lebih berdaya saing serta memenuhi ketentuan yang berlaku," tutupnya.( Hajim).
