LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) rupanya telah menggeledah rumah Vice Presiden PT Sweet Indo Lampung (SIL) Purwanti Lee atau Nyonya Lee terkait dugaan pemberian uang Rp50 miliar kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, pihaknya mencari barang bukti ke rumah bos Sugar Group Companies (SGC) tersebut terkait perkara perdata SGC versus Marubeni Corporation tahun 2016-2018.
"Waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), penyidik kemudian menggeledahan rumahnya meski gak dapat barang bukti," kata Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Rabu (7/5/2025), Zarof Rica mengaku menerima Rp50 miliar sebagai fee untuk menangani perkara perdata atau sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan.
Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (20/5/2025).
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group. Kejagung menyatakan tidak akan menggantung perkara korupsi yang sudah merugikan keuangan negara dengan jumlah sangat besar.
Kedua petinggi PT SGC atau Gulaku yang telah diperiksa Kejagung itu adalah Vice Presiden PT Sweet Indo Lampung Purwanti Lee atau Nyonya Lee dan Direktur Utama PT Sweet Indo Lampung Gunawan Yusuf. Keduanya kakak beradik.
Purwanti Lee telah diperiksa 23 April 2025 sedangkan Gunawan Yusuf diperiksa esok harinya, 24 April 2025, kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Selasa (20/5/2025).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah minta dukungan Komisi III dalam mengawal penanganan tindak pidana korupsi. Para penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap beberapa pihak yang dicurigai terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat setelah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari perusahaan gula terbesar di Indonesia itu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Zarof Ricar mengungkapkan hal ini pada sidang perdata antara SGC vs Marubeni Corporation di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memenangkan SGC.
Sebelumnya, Lampung Corruption Watch (LCW) mendorong Kejagung mengembangkan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret SGC agar Ronald Tannur divonis bebas dari jerat hukum.(HBM)
