JEPARA, HELOINDONESIA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, menangkap pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan pelaku yang beraksi di lokasi pengajian, polisi menyita 73 lembar uang palsu (upal) pecahan Rp 20 ribu.
Pelaku, AT (31) yang merupakan warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat 30 Mei 2025.
Baca juga: Menuju Pra-Porprov, PTMSI Jateng Gelar Penataran Wasit
Pelaku diciduk karena terbukti mengedarkan upal dengan modus menggunakan uang dengan cara membelikan lalu mengambil keuntungan dari kembalian uang palsu yang dibelanjakan.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno menjelaskan, pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat pelaku menghadiri acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan.
“Ketika sampai di lokasi, pelaku langsung memarkirkan kendaraan sepeda motor yang digunakan, dan langsung membayar menggunakan uang palsu kepada tukang parkir besaran Rp 20 ribu, hingga mendapatkan kembalian, kemudian disimpan pelaku,” terang Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres Jepara, pada Jumat 30 Mei 2025.
Baca juga: ASN PPPK Inisial RP Diduga Operator Plagiat Jurnal Ilmiah, Jabatan Keren
Lebih lanjut, Wakapolres Jepara menyampaikan, setelah itu, pelaku berjalan ke dalam lapangan memantau situasi mencari sasaran penjual es teh, yang agak gelap lokasinya. Lalu, AT membeli es teh langsung membayar menggunakan uang palsu besaran Rp 20 ribu yang harganya Rp 5 ribu dan dapat kembalian Rp 15 ribu, langsung pelaku simpan.
Ketahuan
Selanjutnya, tersangka jalan ke dalam lapangan masuk ke lokasi para jemaah pengajian dan membeli alas duduk membayar menggunakan uang palsu Rp. 20 ribu, dimana alas duduk tersebut harganya Rp 5 ribu dan dapat kembalian Rp 15 ribu, lalu kembaliannya disimpan tersangka, begitu seterusnya hingga dilakukan oleh AT sebanyak 6 kali.
Hingga akhirnya aksi tersangka ketahuan dan diamankan oleh warga dan pihak kepolisian yang sedang melakukan pengamanan di acara pengajian tersebut.
Tersangka kini dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman bisa sampai 15 tahun penjara. (Aji)
