LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tiga elemen masyarakat dari Lampung selain meminta penahanan dua petinggi PT SGC, mereka juga akan mendesak KPK percepat proses kasus CSR BI yang melibatkan tiga anggota DPR RI asal Lampung.
Dari tiga orang asal Lampung yang diduga terlibat kasus ini, dua di antaranya kini kembali menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029 di komisi yang sama dan satu lagi kini menjabat sebagai salah satu bupati di Provinsi Lampung.
Baca juga: BEM FEB Unila Kecam Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, KPK Periksa Komisi XI
Menurut Ketua DPP Pematank Suadi Romli, pihaknya akan berkolaborasi dengan DPP Akar Lampung dan Keramat Lampung untuk menyuarakan desakan percepatan kasus CSR BI di KPK Rl.
"Kami mendesak KPK untuk melakukan percepatan proses dan penetapan tersangka mengingat kasus dugaan korupsi CSR BI ini telah berjalan sejak tahun 2024 namun belum ada penetapan tersangka," katanya.
Baca juga: Geruduk Kejagung-KPK Pekan Depan, Tangkap Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf
Romli menerangkan, jika KPK sudah seharusnya melakukan Pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPR RI Komisi XI (2019-2024) lalu, Khususnya tiga anggota asal Lampung.
"Merujuk pada pengakuan salah satu anggota DPR yang diperiksa bahwa semua anggota Komisi XI periode tersebut menikmati dan mengkondisikan dana CSR BI di daerah pemilihannya masing-masing," urainya.
Hal senada juga diungkapkan oleh ketua DPP Keramat Sudir, jika KPK harus segera mengusut Peran Yayasan dan Realisasi Dana CSR BI di Provinsi Lampung dengan adanya dugaan pengelolaan dana melalui yayasan-yayasan yang dikondisikan anggota dewan serta realisasi dana yang tidak sesuai peruntukan.
"Seperti adanya Pengadaan ambulance untuk beberapa DPC partai politik pengusung, adanya Pengadaan mesin cetak banner untuk kepentingan Pilkada dan Pileg secara pribadi," tambahnya.
Sudir menambahkan, KPK juga diminta untuk tidak hanya memeriksa BI, tetapi juga fokus pada pihak yang mengelola, mengendalikan, dan merealisasikan dana, terutama para anggota DPR RI terkait.
"KPK jangan main petak umpet dengan publik. Bukti sudah ada, pengakuan juga ada. Segera panggil dan periksa semua anggota Komisi XI periode 2019-2024, khususnya tiga orang asal Lampung," pungkasnya. (Rls/HBM)
I
-
