Helo Indonesia

Arinal-Samsudin Cuci Tangan, KPK Diminta Seret Gubernur Olah DBH Rp1,8 T

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 7 Juli 2025 11:30
    Bagikan  
HUTANG DBH
HELO LAMPUNG

HUTANG DBH - Alzier, Panji, Darwin, Nuryadin (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Tokoh berbagai elemen masyarakat meminta aparat penegak hukum, terutama KPK, menuntut pertanggungjawaban dugaan penyimpangan kebijakan penggunaan dana bagi hasil (DBH) Rp1.8 triliun hak 15 kabupaten/kota di Lampung

Ada 13 pemkab dan 2 pemkot yang sudah lama mengeluhkan tertunggaknya DBH sejak Gubernur Arinal Djunaidi dan berlanjut ke Pj Gubernur Samsudin. Di pemerintahan baru, Gubernur Mirza mewarisi hutang hingga total Rp1,8 triliun.

Baca juga: Jadi Kambing Hitam Hutang Rp1,8 T, Samsudin Tegaskan Itu Warisan Arinal

Mantan Gubernur Arinal Djunaedi (2019-2024) hingga Pj Gubernur Samsudin (2024-2025) malah saling tuding yang paling bertanggung jawab atas warisan hutang Rp1,8 T kepada gubernur baru periode 2025-2030.

Semua cuci tangan, para tokoh berbagai elemen masyarakat akhirnya meminta KPK turun tangan untuk menyeret gubernur yang paling bertanggung jawab "memainkan" penggunaan DBH tersebut.

Mereka antara lain Koordinator Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL), Alzier Dianis Thabranie (ADT), Sekjen Laskar Lampung (LP) Panji Padang Ratu, tokoh jurnalis senior Darwin Ruslinur, dan Ketua Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) Nuryadin.

Baca juga: Mirza Jihan Komit Selesaikan Hutang DBH 15 Kabupaten Kota

ALZIER DIANIS THABRANIE

Hutang DBH itu masuk pidana dan perdata. Pidana karena adanya  dugaan penyimpangan penggunaan dana yang seharusnya disalurkan ke kabupaten kota dan perdata yang sudah merugikan masyarakat atas tertundanya program pembangunan di daerahnya.

PANJI PADANG RATU

Anak muda yang sejak mahasiswa jadi aktivis ini mengungkapkan kekecewaannya atas hutang yang begitu besar dari Pemprov Lampung terhadap pemkab/pemkot. "KPK harus segera audit dan cari dalangnya, itu uang rakyat, bukan punya nenek moyang gubernur," tandasnya.

DARWIN RUSLINUR

Politikus PDIP ini melihat ada masalah saling tuding tanggung jawab hutan DBH hingga Rp1,8 T. Harus ada audit independen, hutang tersebut sudah menyulitkan Gubernur Lampung saat ini Rahmat Mirzani Djausal.

NURYADIN

Tokoh berbagai ormas dan perhimpunan ini mengatakan"Kami, masyarakat lampung
mendesak Gubernur untuk menyerahkan kasus ini ke KPK agarterang benderang dan gubernur baru tidak menanggung beban hutang."

HUTANG PEMPROV LAMPUNG

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, diwarisi hutang hingga Rp1.821.266.150.297,43, per 31 Desember 2024.

Sementara, jumlah aset Pemprov Lampung sebanyak Rp13.217.895.642.280,19, dan jumlah ekuitas Rp11.396.629.491.982,76. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024, pada Senin (30/7/6/2025).

Laporan disampaikan oleh Wagub Jihan, yang menyebutkan Tahun Anggaran 2024 lalu, Pemprov Lampung mengalami selisih anggaran pendapatan sebanyak Rp1.179.666.193.149,26.

Dimana anggaran pendapatan ditargetkan Rp8.631.369.872.980,04 Namun yang tercapai Rp 7.451.703.679.830,78. 

Sedangkan selisih anggaran belanja dan transfer dengan realisasi mencapai Rp 1.249.590.082.041,58. Dengan rincian Anggaran belanja dan transfer tercatat Rp 8.756.517.330.866,74, realisasinya Rp7.506.927.248.825,16.

Sementara diketahui, bila saldo kas awal per 1 Januari 2024 di angka Rp 125.151.921.972,50, maka saldo kas akhir per 31 Desember 2024 hanya Rp69.897.281.620,32.

Munculnya warisan hutang hingga Rp1,8 triliun itu dikarenakan pada tahun anggaran 2023 lalu kewajiban pemprov sebesar Rp1.534.228.727.018,03. Di tahun 2024, jumlahnya bertambah Rp287.037.423.279,40. Sehingga total Rp1.821.266.150.297,43.

Peninggalan kewajiban Rp 1,8 triliun itu terdiri dari kewajiban jangka pendek Rp872.061.114.720,43, dan kewajiban jangka panjang Rp949.205.035.577.

Untuk kewajiban jangka pendek terdiri dari: Pendapatan diterima dimuka Rp 564.018.066,87, bagian lancar utang jangka panjang Rp 180.272.179.777, utang belanja Rp 612.530.446.783,91, dan utang jangka pendek lainnya Rp78.694.470.092,65.

Sedangkan kewajiban jangka panjang sebesar Rp949.205.035.577 sepenuhnya merupakan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota yang diproyeksi jatuh tempo lebih dari 12 bulan.

Terkait pembagian DBH pajak daerah, Pemprov Lampung dan 15 Pemkab/Pemkot telah membuat Berita Acara Kesepakatan Bersama Nomor: 900.1.14.5/5171/VI.02/2024 tanggal 10 Oktober 2024 mengenai skema penyalurannya. 

Dan diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Lampung –saat itu Pj Gubernur Samsudin- Nomor: G/693/VI.02/HK/2024 tentang Penetapan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, tertanggal 25 Oktober 2024. (HBM)