Helo Indonesia

Sidang Kasus Korupsi Dinas P2KB Tubaba Ada Pemalsuan Pencairan BOKB

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 11 Juli 2025 11:48
    Bagikan  
TUBABA
HELO LAMPUNG

TUBABA - Sidang kasus tipikor Dinas P2KB (Foto Roosyid/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Sidang pertama kasus dugaan korupsi Bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Tubaba Eni Yuliati akhirnya menghadirkan tiga saksi di PN Tanjungkarang, yakni Herry Achmadi, Sri Nurul Sulistyawati, dan Autina.

Dari ketiga saksi dan dibenarkan oleh tersangka terungkap, ada dugaan manipulasi penggunaan dana kegiatan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022.

Modusnya, pemalsuan tanda tangan, stempel, dan kwitansi atas aliran dana yang menjadi tanggung jawab mereka sebagai Bendahara (Eni Yuliati), Sekretaris (Herry Achmadi), Kabid KB/PPTK (Autina), dan Sri Nurul Sulistyawati.

Fakta persidangan, di muka majelis hakim, Sekretaris P2KB Herry Achmadi mengatakan ada sejumlah dokumen pencairan APBD dan BOKB Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 yang dipalsukan Bendahara Eni Yuliati.

Terungkap dalam persidangan, Kabid KB/PPTK (Autina) telah mencairkan dana konsumsi dengan merekayasa nota Katering Dinda seolah milik Sri Nurul Sulistyawati. Padahal, katering tersebut tak ada, kata Nurul.

"Saya tak punya katering, hanya bisa masak dan menyiapkan makanan jika ada kegiatan," katanya. Menurut dia, Autina yang membuat nota tersebut.

Autina di depan majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi dan tiga anggota Ahmad Baharuddin Naim, Ayanef Yulius, dan RR Shandy Satu Asih mengakui adanya pembuatan kwitansi dan stempel.

Pembuatan kwitansi dan stempel tersebut untuk pertanggungjawaban penggunaan dana kegiatan BOKB Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. Autina juga mengakui menggunakan dana ada yang bisa dipertanggungjawabkan dan ada yang tidak.

Autina telah mengembalikan uang ke kas negara (KN) Rp137.190.000.

Rencana, pada sidang berikutnya, Rabu (6/7/2025), kejaksaan akan menghadirkan empat saksi.

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran (TA) 2021-2022 dua kali tertunda, Kamis (3/6) dan Kamis (26/6). Sidang kali ini yang ketiga Rabu (9/7/2025).

Menurut Sabturil, berdasarkan pengakuan kakaknya, Nurmansyah, mantan Kadis P2KB Tubaba yang tengah menjalankan tahanannya, menyerahkan penanganan dana BOKB kepada Eni Yuliati selaku bendahara.

Selain itu, menurutnya, mereka yang juga diduga mengutil dana tersebut adalah HA (Sekretaris Dinas/PPTK HA), NV (Kabid KS/PPATK), DSA (Kabid Dalduk/PPTK), AT (Kabid KB/PPTK), AM (penyuluh KB), ujar Sabturil, Selasa (24/6/2025).

Kasus ini, sebelumnya, Nurmansyah saja yang jadi tersangka. Dia sudah divonis hakim empat tahun dan telah melaksanakan perintah hakim untuk mengembalikan Rp880.744.191 pada Senin (24/2/2025).

Eni Yuliati kemudian menyusul ditangkap oleh Kejari pada Rabu (16/4/2025). Tersangka masih dalam proses sidang di PN Tipikor Tanjungkarang. Menurut Nurmansyah, dia menyerahkan urusan dana kepada Eni Yuliati.

"Kakak saya meminta diperiksa rekening atas nama Eni Yuliati di Bank Lampung, BRI, dan BNI sepanjang 2021 sampai 2024," ujar Sabturil kepada Helo Indonesia. Pembagian dana kegiatannya melalu PPTK. (Roosyid)


 -