Helo Indonesia

Pewaris Tunggal Ancam Lapor Polres Lamtim, Tanah Dipaksa Dibagi 2 ke Anak Sambung

Minggu, 20 Juli 2025 16:26
    Bagikan  
Pewaris Tunggal Ancam Lapor Polres Lamtim, Tanah Dipaksa Dibagi 2 ke Anak Sambung

penyerobotan tanah ke Polres Lampung Timur.

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM ----- Tak terima ladang warisan kedua orangtuanya kandungnya (Sulasmi-Sugini) dituntut bagi dua anak tiri (Budiono) dari bapak sambungnya (Paimin), pewaris tinggal Suprihatin (62) ancam akan melaporkan penyerobotan tanah ke Polres Lampung Timur.

Kisahnya berawal dari orangtua Suprihatin kawin lagi (Sulasmi) dengan Paiman yang membawa anak salah satunya bernama Budiono. Budiono ini yang ingin tanah warisan dari Sulasmi-Sugiri seluas 5.282 meter2 dibagi dengannya.

Sebagai pewaris tunggal lahan dari Sulasmi-Sugiri, warga Dusun Manggarawan Desa Labuhanratu IV, Kecamatan Labuhanratu tak terima ladang warisan kedua orangtua kandungnya dibagi dengan anak bapak sambungnya.

Ditambah lagi, bapak sambungnya, Paimin meninggal dunia. Sejak itulah, Budiono putera Paimin dari istri sebelumnya bermaksud menguasai tanah yang merupakan warisan dari Sugini dan Sulasmi.

Sebelum meninggal dunia, Sulasmi telah membuat sertifikat tanah peladangan atas nama dirinya Nomor: 08.10.13.06.10031 tanggal 18 Desember 2005 ditandatangani Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur Syarif Darmawan.

Surat berharga itu dipegang Suprihatin selaku ahli waris. Karena Budiono bermaksud menguasai tanah peladangan terjadilan silang pendapat.

Hasil musyawarah yang dituangkan secara tertulis bermaterai pada 26 Juni 2025, Kepala Desa Labuhanratu IV Juhardi menyatakan Budiono menyerahkan sepenuhnya peladangan itu kepada Suprihatin selaku pewaris tunggal.

Entah ide darimana, kedua belah pihak berunding kembali di Polres Lampung Timur. Merasa ditekan dan ditakut-takuti, surat pertama yang menyatakan Budiono menyerahkan peladangan kepada Suprihatin dianggap batal.

Dan, terbit kesepakatan baru yakni lahan tersebut dibagi dua antara Suprihatin dan Budiono. Dan, untuk sementara sertifikat dititipkan di polres setempat. "Saya tak terima dipaksa dan ditakut-takuti agar tanah tersebut dibagi dua," ujar Suprihatin.

Suprihatin didampingi anggota keluarga akan mengambil surat tanah dimaksud. "Karena itu hak saya, maka akan saya ambil dan surat yang terakhir yang menyatakan lahan dibagi dua nggak berlaku"ujarnya.

Sementara itu, Wiyono, anggota keluarga lainnya menyatakan jika dua hari lalu terjadi musyawarah dipimpin Kades Labuhanratu IV Juhardi di Balai Desa setempat, Budiono kekeh membatalkan surat terdahulu dan berpegang pada kesepakatan peladangan dibagi dua.

"Kalau sampai ini terjadi atau dibagi dua, kami akan melapor. Sebab, ini mutlak milik Suprihatin selaku pewaris tunggal," pungkas Wiyono. (Khairuddin)