Helo Indonesia

Pengusaha Ditawarin Tanah Berisi Tambang, Taunya Tipu-tipu, Kades di Serang Dilaporin ke Polres Jaksel

Senin, 4 Agustus 2025 19:00
    Bagikan  
Penipuan
Foto: Heloindonesia

Penipuan - Kantor Polres Metro Jakarta Selatan.

HELOINDONESIA.COM - Diduga menjadi korban penipuan dan pengelapan uang sebesar 1 miliar rupiah, seorang pengusaha Afandi (42) melaporkan seorang mantan kepala desa di daerah Serang Banten berinisial SUF ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"SUF kami laporkan ke Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu tanggal 27 Juli 2025 karena setelah kami berikan somasi sebanyak dua kali terhadap terlapor, tidak memberikan tanggapan. SUF kami laporkan dengan dugaan penipuan Pasal 372 dan dugaan Penggelapan 378, " ujar Kuasa Hukum Afandi, Adv, Abdillah Pahresi S.H, S.Sos, M.M (04/08/2025).

Abdillah Pahresi menjelaskan, kasus ini bermula saat kliennya Afandi ditawarkan oleh JA dan HER selaku kuasa jual sebidang tanah milik SUF yang menurut terlapor berisi tambang di daerah Serang Banten dengan nilai sebesar 5 miliar rupiah.

Karena tertarik Afandi mentransfer uang sebesar 1 miliar rupiah.

Baca juga: Sudin CKTRP Jakpus Segel Pembangunan Tak Berizin di Jalan Rasela 1 GSU Sawah Besar 

"Klien kami mentransfernya melalui Bank BCA di derah Pondok Indah Jakarta Selatan pada tanggal 16 Desember 2024," ujarnya.

Namun, lanjutnya, setelah dilakukan cek lokasi bahwa tempat tersebut tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan.

"Klien kami melakukan survei pengecekan lokasi, ternyata tidak ada tambang dimaksud," paparnya.

Karena merasa ditipu, katanya, kliennya berupaya meminta uang miliknya kembali, namun uang tersebut tak dikembalikan.

Baca juga: Wacana 4 Desa Lamsel Gabung Bandarlampung Disambut Antusias Warga

"Uang tidak dikembalikan hingga saat ini, kami lakukan somasi dua kali tidak mendapat tanggapan dari terlapor. oleh karena itu kami laporkan SUF ke polisi," tambahnya.