HELOINDONESIA.COM - Petugas Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Pusat dan CKTRP Kecamatan Sawah Besar menyegel pembangunan tak berizin terletak di, Jalan Rajawali Selatan (Rasela) 1 no: 55, GSU, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus) pada, Senin (4/8/2025) siang.
Baca juga: Wacana 4 Desa Lamsel Gabung Bandarlampung Disambut Antusias Warga
Pasalnya, penyegelan pembangunan tak berizin ini jadi perhatian para pengguna jalan di kawasan ini sehingga jadi tontonan menarik.
Meski begitu, rombongan petugas Sudin CKTRP Jakpus setelah melakukan penindakan penyegelan pembangunan tak berizin kemudian langsung meninggalkan lokasi.
"Kalau sudah disegel begini seharusnya pengerjaan pembangunan berhenti. Ini mah segel yang dipasang cuman jadi pajangan doang," ujar Amung salah satu warga yang menyaksikan penyegelan bangunan tak berizin.
Sementara itu, Firman (46) pengguna jalan yang melintas di jalan ini berkomentar tentang pembangunan yang disegel ini. "Petugas pengawasan bangunan jangan hanya menyegel bangunan saja tapi pengawasan terhadap bangunan itu harus diawasi kembali karena biasa nya segel nya ada di lokasi, pengerjaan pembangunan jalan terus seharusnya berhenti," tandasnya.
Berdasarkan keterangan informasi sumber di lapangan keberadaan bangunan yang berdiri di kawasan, Jalan Rasela 1, GSU, Sawah Besar berdiri diatas tanah milik warga yang tanah nya sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Olympia milik keluarga Lukas.
"Menjamur nya bangunan-bangunan yang berdiri di Jalan Rasela 1 GSU Sawah Besar ini dibangun diatas tanah milik warga yang tanah nya sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Olympia milik keluarga Lukas," tambah Arfai LMK RW 02.
Ditempat terpisah, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Sawah Besar menerangkan, informasi rencana kota, Jalan Rajawali Selatan 1 no: 55, GSU, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sub zona R1 (Kuning) fungsi bangunan hunian. (*/is) ***